Kejagung Melalui JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Restorative Justice

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 15 November 2023 - 20:07 WIB
 Kejagung Melalui JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana
-

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung ,Rabu (15/11/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice tersebut yaitu:

1) Tersangka Boy Saputra alias Boy bin Borry S dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2) Tersangka Wendy Saputra Gautama bin Edi Tanjung dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

3) Tersangka Baihaki bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Batanghari, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

4) Tersangka Iskandar bin Basrani dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

5) Tersangka Jumadi alias Pak Jum bin Murji dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6) Tersangka Muhammad Andi Saputra alias Andik bin Juri Abdullah dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7) Tersangka Nur Hardiono alias Dedi alias Bang Yed bin Surip Riyanto dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8) Tersangka Suparji alias Pakde alias Mbah Ji bin Kijo dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

9) Tersangka Hendra bin Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10) Tersangka Rusmadi bin Utuh Ramli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11) Tersangka Ribut Karyono Subagyo bin Sudarno dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12) Tersangka Candra Satria bin Muhamad Alimin dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

13) Tersangka M.M Juliardo bin Ginting dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

14) Tersangka M. Rizqi Alfirmando bin Erhan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 184 Ayat (2) KUHP tentang Perkelahian.

15) Tersangka Arya Putra Ramadhan bin Endaryanto dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16) Tersangka Widyanto als Ian als Titor bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

17) Tersangka Septian Susanto alias Ian bin Amril dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18) Tersangka Jefri Haryanto als Jef bin Marjoni dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19) Tersangka Yunita binti Ain Sutisna dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

A. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

B.Tersangka belum pernah dihukum;

C.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

D. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

E.Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

F. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

G. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

H. Pertimbangan sosiologis;

I. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.