15 Tahun Menanti, Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Para Korban Lumpur Lapindo

Agung Nugroho | Kamis, 23 November 2023 - 16:01 WIB
Hampir 15 tahun rata-rata mereka tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Hari ini kita berikan sertifikat, semuanya yang saya tanya rata-rata gratis. Rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan-permasalahan lain (

15 Tahun Menanti, Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Para Korban Lumpur Lapindo
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkn sertidikat kepada kepada para korban lumpur lapindo di Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (23/11/2023). Dok: Kementerian ATR/BPN
-

Sidoarjo - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto tiba di Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (23/11/2023). 

Salah satu agenda dalam kunjungan kerja kali ini, ia menyerahkan 50 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Penerima sertifikat merupakan korban bencana lumpur Lapindo di Desa Renokenongo yang direlokasi sejak 15 tahun lalu. Sertifikasi tanah ini memakan waktu yang panjang lantaran ada sebagian tanah kas desa yang ditempati masyarakat, sehingga perlu melalui sejumlah proses hukum terlebih dahulu. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN melaksanakan tugas sertifikasi tanah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hampir 15 tahun rata-rata mereka tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Hari ini kita berikan sertifikat, semuanya yang saya tanya rata-rata gratis. Rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan-permasalahan lain (biaya sertipikat, red) karena rakyat sudah dibebani dengan peristiwa alam. Jadi saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo," ujar Hadi Tjahjanto.

Dalam dialognya bersama masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Saya ingin berpesan apabila dalam proses penyertipikatan tanah ini tidak sesuai dengan ketentuan gratis atau membayar PNBP sebesar Rp600.000, tolong dilaporkan kepada Kantor Pertanahan," ungkapnya.

Merasa lega telah memiliki sertipikat, salah satu penerima bernama Suhartono (46), berencana memanfaatkan sertipikatnya untuk modal usaha. Ia mengapresiasi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang telah bekerja keras hingga sertipikat bisa diterbitkan. 

"Dengan terbitnya sertipikat ini kami mengucapkan banyak terima kasih, warga di sini nanti bisa memanfaatkan sertipikat sebagai modal untuk usaha dan untuk yang lainnya," tuturnya.

Proses sertifikasi tanah yang cukup menguras keringat dan tenaga juga dirasakan oleh Yudo Wintoko (49). Dengan bangga ia memuji langkah Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan diskresi percepatan.

 "Betul-betul kebanggaan luar biasa bagi kami dengan terbitnya sertipikat ini. Jadi memang butuh kesabaran, keuletan, kita terus komunikasi tanpa henti dan beliau-beliaunya (petugas, red) juga memberikan yang terbaik," terangnya.