Permenaker Nomor 21 Jadi Pedoman Daerah Bentuk ULD

Yapto Eko Prahasta | Selasa, 28 November 2023 - 22:21 WIB
"Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 November, 46 kota dan 117 kabupaten," sambung Ida.

Permenaker Nomor 21 Jadi Pedoman Daerah Bentuk ULD
Ist
-

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terbitnya Permenaker Nomor 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah yang memiliki komitmen dalam membentuk ULD, utamanya bidang ketenagakerjaan.

"Adanya Permenaker menjadi pedoman dan akan sangat mudah bagi daerah yang memiliki komitmen untuk membentuk ULD, terutama bidang ketenagakerjaan," kata Ida usai menerima kunjungan audiensi dari Pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (27/11).

ULD ketenagakerjaan memiliki empat tugas, diantaranya merencanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas pekerjaan penyandang disabilitas (PD), menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD.

Menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD dan mengkoordinasikan ULD ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.

"Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 November, 46 kota dan 117 kabupaten," kata Ida.

Sementara itu, penempatan tenaga kerja PD hingga 17 November, Ida menyebut terdapat 701 orang dengan ragam disabilitas fisik (tuna daksa, kaki, tangan, dan kursi roda), disabilitas sensorik (tuna netra, low vision, tuna rungu, tuna wicara), disabilitas intelektual (tuna grahita dan lambat belajar), dan disabilitas ganda (tuna rungu dan tuna wicara).

Sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2023, Kemenaker telah memberikan penghargaan nasional 2023 kepada 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD.

"Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD," terang Ida.

Ia pun menjelaskan agar terciptanya support system yang baik, Kemenaker juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang ketenagakerjaan, perusahaan dan serikat pekerja dengan harapan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif.