Pengusaha Relokasi Pabrik

Indonesia Berpeluang dengan RUU Cipta Kerja

Tb. Budi Rachman | Minggu, 17 Mei 2020 - 09:22 WIB
Indonesia bisa mengambil peluang rencana berbagai perusahaan yang ingin mengalihkan pabriknya dari China dengan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Indonesia Berpeluang dengan RUU Cipta Kerja
Shinta Kamdani
-

Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Shinta Kamdani mengatakan Indonesia bisa mengambil peluang dari pengusaha China yang akan mempertimbangkan relokasi pabrik ke Asia Tenggara pasca Covid-19. Hal ini juga bisa menjadi rencana penanggulangan krisis ekonomi pasca pandemi.

"Ini peluang yang bisa kita ambil pasca Covid-19, sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari China ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, kita tentu akan sulit menarik minat para investor pasca Covid-19," katanya.

Kondisi Indonesia, katanya, ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Covid-19 membuat tingkat keyakinan investor atau "investor confidence" terhadap Indonesia rendah dan hal itu hanya bisa didongkrak dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional.

"Covid-19 tentu menyebabkan kepanikan pasar dan penurunan keyakinan investor secara global. Tapi, dampaknya akan dirasakan lebih parah di negara-negara berkembang seperti Indonesia," kata Shinta.

Kemudian RUU Cipta Kerja,  menurut  dia, bisa jadi awalan yang sangat baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi terlebih pasca Covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit-belit harusnya bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.

Saat ini, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara di ASEAN. Indonesia yang ada di peringkat 73, ada di bawah Singapura yang berada di posisi (2), Malaysia (15), Thailand (27), Brunei (55), dan bahkan Vietnam (69).

"Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah, RUU Cipta Kerja ini satu paket besar untuk menyelesaikan berbagai masalah itu," katanya lagi.

Selain itu, mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang oleh sektor informal juga perlu dipulihkan pasca Covid-19. RUU Cipta Kerja diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.

"Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU Cipta Kerja, bisa membuat sektor informal diupgrade menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang," ujar Shinta.