DPD RI Terima IHPS dan LHP Semester I Tahun 2023 Dari BPK RI

Kiki Apriyansyah | Selasa, 05 Desember 2023 - 16:00 WIB
DPD RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam rangka penyusunan Pertimbangan DPD RI terhadap IHPS I Tahun 2023, untuk kemudian disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah

DPD RI Terima IHPS dan LHP Semester I Tahun 2023 Dari BPK RI
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Setjen DPD RI Rahman Hadi menerima IHPS dan LHP Semester I 2023 oleh BPK RI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 05/12/2023.
-

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Gedung Nusantara 3, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 05/12/2023.

Pada Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menuturkan, bahwa DPD RI melalui Komite IV telah memulai pembahasan awal IHPS I Tahun 2023. Beberapa hal yang berkembang dalam pembahasan dan patut mendapatkan perhatian serius dan DPD RI akan memberikan rekomendasi kepada BPK selain kepada DPR juga Pemerintah.

“DPD RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam rangka penyusunan Pertimbangan DPD RI terhadap IHPS I Tahun 2023, untuk kemudian disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah, termasuk kepada BPK RI,” ucap Nono Sampono.

Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto saat menyampaikan Laporan IHPS I Tahun 2023 serta LHP Semester I Tahun 2023 tersebut mengungkapkan bahwa, IHPS I Tahun 2023 juga memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). LHP tersebut mengungkap 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 18,19 triliun. 

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 852,82 miliar, di antaranya oleh pemerintah daerah dan BUMD,” ungkap Hendra.

Hendra melanjutkan, IHPS I Tahun 2023 juga memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat, di antaranya adalah 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP.

“Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” ucap Hendra.

Selain itu, Hendra menambahkan bahwa BPK juga telah memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.

Dari berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua BPK RI, Pimpinan DPD RI menyerahkan melalui Alat Kelengkapan DPD RI Komite IV dan dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk menindaklanjuti Laporan IHPS I Tahun 2023 beserta LHP Semester I Tahun 2023 dan untuk menjadikan sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. 

*Catatan Penting DPD RI atas Laporan IHPS I Tahun 2023 dan LHP Semester I Tahun 2023 BPK RI* 

1. Bahwa jumlah temuan, jumlah permasalahan dan jumlah rekomendasi harus berkorelasi terhadap pemberian opini, artinya bahwa banyaknya temuan, permasalahan dan rekomendasi harus menjadi salah satu pertimbangan dan kriteria BPK dalam memberikan suatu opini terhadap LKPP dan LKPD.
2. Meningkatnya jumlah permasalahan pada Pemda dan BUMD agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terkait. BPK diharapkan dapat bersinergi untuk membantu Pemda dan BUMD dalam hal tata kelola keuangan yang baik.
3. Kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah merupakan yang terbesar yakni sebesar Rp3.83 triliun (78,17%) harus mendapat perhatian semua pihak.
4. Untuk mencegah penurunan opini pada LKPD maka Pemda harus melakukan berbagai upaya perbaikan diantaranya memperbaiki sistem pengendalian intern, sistem teknologi informasi dan peningkatan SDM pada entitas terperiksa BPK. 
5. Beberapa daerah dengan letak geografis yang sulit terjangkau menjadi salah satu kendala bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan ke daerah-daerah tersebut (daerah kepulauan/terpencil), oleh karena itu BPK RI agar memperhatikan pegawai BPK Perwakilan yang memiliki kendala geografis dengan menambahkan jumlah SDM pemeriksa, dan Pemerintah agar memberikan dukungan anggaran yang memadai bagi BPK untuk menjalankan tugasnya, khususnya bagi daerah-daerah dengan letak geografis yang sulit terjangkau.
6. DPD RI memandang penting penguatan kelembagaan BPK, agar BPK tidak hanya memberikan banyak rekomendasi, namun juga dapat melakukan tindakan lebih tegas terhadap entitas yang tidak patuh pada ketentuan perundang-undangan dalam melakukan tata kelola keuangannya.

“Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Nono Sampono.