Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan keluhan yang dirasakan para pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Hal itu dikatakan oleh Benny di peringatan Hari PMI Internasional 2023 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Salah satunya soal biaya penempatan yang ditanggung PMI. Padahal, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, biaya penempatan tidak boleh dibebankan ke pekerjaan. Atas dasar itu, ia menyebut negara pelit terhadap PMI.
"Saya sering guyon 'negara ini kok pelit amat sama pekerja migran Indonesia'. Mungkin lebih bermanfaat UU tersebut (UU 18/2017) perintahnya dilaksanakan kepada PMI. Lebih jelas PMI menyumbangkan devisa daripada penganggaran yang kemudian dikorupsi oleh koruptor-koruptor yang masih ada di negara ini," katanya.
Benny membeberkan selama ini PMI masih dibebankan berbagai jenis biaya seperti untuk mengurus paspor, visa, medical checkup, pelatihan, hingga tes psikologi. Semua biaya itu katanya sangat membebani para PMI.
Padahal, Benny mengatakan PMI memberikan devisa sebesar Rp159,6 triliun per tahun ke negara. Sementara negara hanya menggelontorkan Rp8,2 triliun untuk biaya penempatan 270 ribu PMI per tahun.
"Negara belum mampu mewujudkan perintah UU yaitu PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Semoga tahun berikutnya pemerintah konsisten terhadap perintah UU untuk membebaskan biaya penempatan PMI," katanya.
Tak hanya soal biaya penempatan, Benny juga meminta pemerintah mengalokasikan dana abadi bagi PMI.
"Mereka boleh bekerja di luar negeri tapi negara harus menjamin tidak ada masalah sosial yang dihadapi keluarga PMI dan tidak ada masalah pendidikan terputus yang dialami anak-anak PMI," katanya.