Kementerian PUPR Tangani Dua Jembatan Rusak Akibat Banjir Senilai Rp 95,52 Miliar

Yapto Prahasta Kesuma | Rabu, 03 Juni 2020 - 08:23 WIB
Untuk mendukung kelancaran transportasi dan distribusi logistik pada tatanan normal baru (new normal) dari dan ke Sulawesi Tenggara menuju Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Ditjen Bina Marga tengah menangani dua jembatan di Provinsi Sulawesi Utara yang rusak akibat akibat bencana banjir pada 9 Juni 2019 lalu. Dua jembatan tersebut adalah Jembatan Asera di Kabupaten Konawe Utara dan Jembatan Rahabangga di Kabupaten Konawe.

Kementerian PUPR Tangani Dua Jembatan Rusak Akibat Banjir Senilai Rp 95,52 Miliar
Rencana Jembatan Rahabangga
-

Jakarta - Untuk mendukung kelancaran transportasi dan distribusi logistik pada tatanan normal baru (new normal) dari dan ke Sulawesi Tenggara menuju Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Ditjen Bina Marga tengah menangani dua jembatan di Provinsi Sulawesi Utara yang rusak akibat akibat bencana banjir pada 9 Juni 2019 lalu. Dua jembatan tersebut adalah Jembatan Asera di Kabupaten Konawe Utara dan Jembatan Rahabangga di Kabupaten Konawe.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan agar seluruh Balai Kementerian PUPR di daerah-daerah selalu siap siaga terhadap bencana alam yang bisa terjadi sewaktu-waktu. "Terlebih saat Pandemi Covid-19, kondisi jalan dan jembatan harus terus kita jaga agar jalur logistik tidak terputus," kata Menteri Basuki.

Jembatan Asera berada di ruas jalan nasional Landawe-Kota Maju-Asera (arah ke batas Provinsi Sulawesi Tengah) Desa Lameuru Kabupaten Konawe Utara amblas akibat meluapnya Sungai Asera. Sementara Jembatan Rahabangga berada di ruas Jalan Inowa (Unaaha) KM 74+000 Desa Uepai Kabupaten Konawe rusak karena opritnya tergerus luapan air Bendungan Ameroro.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Menteri PUPR dan Bapak Dirjen Bina Marga, bahwa kedua jembatan tersebut akan dilakukan penggantian jembatan dengan menggunakan rangka baja dan dengan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build),” ujar BPJN XXI Yohanis Tulak Todingrara.

Kontrak dengan metode terintegrasi rancang dan bangun dinilai paling efisien secara waktu dan biaya mengingat penggantian kedua jembatan ini dinilai mendesak. Pekerjaan kedua jembatan ini menggunakan skema kontrak tahun jamak (Multiyears Contract) dimana penandatanganan kontrak dilakukan sejak 30 Desember 2019, terhitung mulai kerja (TMK) tanggal 15 Januari 2020 dan direncanakan selesai 5 September tahun 2020. Namun karena terjadinya Pandemi Covid-19 waktu penyelesaian diundur ke Maret 2021.

Konstruksi Jembatan Asera sepanjang 150 meter dan Jembatan Rahabangga sepanjang 180 meter menggunakan fondasi tiang pancang baja yang terdapat dua pier dan dua abutment. Sedangkan rangka utamanya menggunakan baja profil. Nilai kontrak kedua adalah sebesar Rp 95,52 miliar.

Selama proses pengerjaan di lapangan tersebut, masyarakat tetap masih dapat menggunakan jembatan yang lama (eksisting). Nantinya setelah jembatan baru terbangun, jembatan eksisting akan dibongkar.