Jokowi Intruksikan Dua Kementerian Percepat Implementasi Digital ID

Agung Nugroho | Selasa, 09 Januari 2024 - 13:32 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk mempercepat implementasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk segera dirampungkan paling lambat terhitung enam bulan dari sekarang.

Jokowi Intruksikan Dua Kementerian Percepat Implementasi Digital ID
– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk mempercepat implementasi Digital ID . Dok: Biro Setpres
-

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk mempercepat implementasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk segera dirampungkan paling lambat terhitung enam bulan dari sekarang. Hal itu dikatakan Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Dia juga meminta untuk mempercepat pengembangan dan penerapan digital ID paling lambat bulan enam harus sudah selesai.

Selain Digital ID, mantan Gubernur DKI Jakarta juga meminta Budi Arie segera melakukan transformasj kebijakan government cloud untuk mempercepat peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinatornya. Semuanya nanti dikoordinir oleh Menko Marinves. Saya rasa itu," kata Jokowi.

Terpisah, Menkominfo Budi Arie mengatakan IKD adalah identitas resmi penduduk berbentuk aplikasi digital yang disebut bakal secara bertahap menggantikan KTP elektronik (e-KTP).

Sementara ini masyarakat yang sudah melakukan pendataan di IKD sudah mencapai 10 juta. Ia mengatakan transformasi total dari e-KTP ke Digital ID bakal terealisasi setelah seluruh masyarakat juga memiliki IKD.

"Kita ada 280 juta penduduk, punya NIK semua, sehingga nanti tidak perlu lagi bawa KTP fisik," kata Budi Arie.

IKD nantinya menjadi format dokumen kependudukan dalam aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone dan dapat diunduh lewat PlayStore atau AppStore.