Hampir 50 Persen Calon Jemaah Haji 2024 Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 22 Januari 2024 - 13:09 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat 100 ribu lebih jemaah haji reguler sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Jumlah ini setara hampir 50 persen dari total kuota Indonesia. "Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Januari 2024.

Hampir 50 Persen Calon Jemaah Haji 2024 Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie
-

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat 100 ribu lebih jemaah haji reguler sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Jumlah ini setara hampir 50 persen dari total kuota Indonesia.

"Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Januari 2024.

Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

"Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji," ungkap Anna.

Jemaah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan. Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jemaah yang melakukan pelunasan. Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah seribu, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah.

"Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan juga lebih 100 ribu," sebut Anna.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241 ribu  jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti

2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870

- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139

- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934

- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357

- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334

- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008

- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334

- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444

- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355

- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888

- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.