Pamekasan - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan jika secara kelembagaan, melalui Sidang Paripurna DPD pada tanggal 14 Juli 2023, lembaganya telah memutuskan untuk mengajak seluruh stakeholder bangsa untuk menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan dan diperkuat, agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.
"Peta jalannya adalah dengan mengembalikan UUD 1945 naskah 18 Agustus 1945, untuk kemudian dilakukan amandemen dengan teknik adendum," kata LaNyalla usai menerima mandat masyarakat Madura untuk memperjuangkan agar konstitusi Indonesia dikembalikan kepada UUD 1945 naskah asli di Pamekasan, Madura, Sabtu (27/1).
Hal itu dilakukan agar amandemen tidak mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002.
"Justru kita menyempurnakan dan memperkuat konstitusi kita, dengan mengakomodasi tuntutan Reformasi, yang di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, pemberantasan KKN dan penegakan hukum serta HAM," jelas LaNyalla.
Oleh karena itu, LaNyalla menilai DPD telah menyusun dan menyiapkan kajian akademik tentang penyempurnaan dan penguatan konstitusi asli tersebut, yang nantinya dilakukan melalui amandemen-adendum.
Di sisi lain, mengenai Presidential Threshold, LaNyalla menyebut lembaganya telah berjuang sekuat tenaga, namun dikalahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.
"Kami sudah berjuang agar Presidential Threshold ini nol persen, agar putra-putri terbaik bangsa yang tidak berpartai bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara. Namun perjuangan kami dikalahkan oleh MK," terang Senator asal Jawa Timur ini.
Ekonomi dikuasai kapitalis
Mandat tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Masyarakat Cinta Tanah Air, M Hasan. Ia menjelaskan, ada beberapa alasan lembaganya memberikan mandat kepada Ketua DPD untuk berjuang mengembalikan konstitusi Indonesia kepada UUD 1945 naskah asli.
Sejauh yang dilihatnya, LaNyalla adalah figur yang representatif dan konsisten dalam memperjuangkan kembalinya UUD 1945 naskah asli.
"Pulau Madura tak akan tinggal diam dan akan berperan aktif mengembalikan UUD 1945 naskah asli. Kami mendukung penuh perjuangan Ketua DPD," kata Hasan.
Hasan sependapat dengan pandangan Ketua DPD bahwa sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002, bangsa ini semakin karut marut.
"Ekonomi dikuasai oleh kelompok kapitalis. Sementara demokrasi kita dibajak oleh oligarki, sehingga menghilangkan peluang putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin," tegas Hasan.
Selain itu, Hasan juga meminta Ketua DPD memperjuangkan berdirinya Provinsi Madura. Dalam mandat terakhirnya, Hasan meminta kepada Ketua DPD untuk memperjuangkan berdirinya lembaga perbankan yang inisiasi dan sahamnya dikuasai oleh masyarakat Madura.
Terkait pemekaran Pulau Madura menjadi provinsi, LaNyalla menyebut hanya kurang sedikit syarat saja. Syarat tersebut yakni provinsi harus memiliki lima kabupaten/kota di dalam wilayahnya. Sedangkan Madura baru memiliki empat kabupaten yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
"Silakan dimekarkan satu kabupaten lagi untuk memenuhi syarat tersebut. Kalau itu sudah terpenuhi, bawa kepada kami usulannya. Itu memang tugas DPD. Kami akan perjuangkan," kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.