Rotasi Jabatan, Kapuspenkum Kejagung Resmi Menjadi Kajati Bali

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 31 Januari 2024 - 21:21 WIB
Ketut Sumedana resmi menjadi Kajati Bali merujuk pada putusan Kejaksaan Agung Nomor 35 Tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024.

Rotasi Jabatan, Kapuspenkum Kejagung Resmi Menjadi Kajati Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung segera menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
-

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali menggantikan R Narendra Jatna yang kini dipromosikan sebagai Kajati DKI Jakarta. 

Ketut Sumedana resmi menjadi Kajati Bali merujuk pada putusan Kejaksaan Agung Nomor 35 Tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024.

"Nggih (iya, red) betul, Bapak Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung akan dilantik menjadi Kajati Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenhum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Rabu (31/1).

Sementara itu Kajati sebelumnya, R Narendra Jatna akan dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Bapak Kajati (Narendra, red) mendapat promosi menjadi Kajati DKI Jakarta," ujar Putu Agus Eka Sabana.

Adapun keputusan ini didasarkan pada Putusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024, yang diterbitkan pada 29 Januari 2024.

"Keputusan Jaksa Agung tersebut benar," kata Ketut Sumedana, Rabu (31/1) sore.

Kendati, sebelum dilantik Ketut Sumedana menegaskan bahwa saat ini ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

"Tapi saya masih menjabat Kapuspenkum kan belum dilantik," tandas Ketut.