Menteri Hadi Imbau Masyarakat Jaga Sertifikat Tanah jangan Dipinjamkan

Agung Nugroho | Sabtu, 03 Februari 2024 - 16:35 WIB
Menteri Hadi mengimbau kepada masyarakat harus menjaga sertifikat tanah karena kasus kedua sering terjadi dimana sertifikat tanah dipinjamkan kepada oknum kemudian dibawa ke koperasi ataupun Bank untuk diagunkan yang paling mudah adalah diagunkan ke renternir.tanpa harus mengikuti prosedur.

Menteri Hadi Imbau Masyarakat Jaga Sertifikat Tanah jangan Dipinjamkan
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam sambutannya sebelum penyerahan 3.000 sertifikat program PTSL yang disiarkan langsung melalui YouTube Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024). Dok: Tangkapan layar YouTube Kementerian ATR/BPN
-

Bandung - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan 3.000 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyrakat yang hadir dari 55 desa di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024).

Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Baoak atau Ibu yang hadir disini sudah menerima sertifikat tanah tersebut adalah bukti hak atas tanah artinya bahwa yang dimilikinya sudah dilindungi oleh hukum.

“Apabila tanah tersebut belum disertifikatkan kemudian ada oknum yang ingin mengambil alih tanah milik masyrakat maka kemungkinan besar tanah yang dimilikinya bisa juga dimiliki oleh orang lain. Tapi sampai saat ini yang sudah disampaikan dan mempunyai sertifikat sudah terlindungi. Tidak akan diserobot oleh orang lain kasus seperti itu banyak,” ujar Hadi Tjahjanto dalam sambutannya yang disiarkan langsung melalui YouTube Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Menteri Hadi mengimbau masyarakat harus menjaga sertifikat tanah karena kasus kedua sering terjadi dimana sertifikat tanah dipinjamkan kepada oknum, kemudian dibawa ke koperasi ataupun Bank untuk diagunkan. Yang paling mudah adalah diagunkan ke renternir.tanpa harus mengikuti prosedur.

"Setelah sertifikat tersebut diminta oleh pemiliknya ternyata sudah diagunkan dan akhirnya Bapak atau Ibu yang harus menggantinya. Dari kedua kasus tersebut saya mengingatkan agar sertifikat disimpan dengan baik ini adalah satu aset yang sangat berharga bagi masyarakat,” ucap Hadi Tjahjanto.

Marsekal TNI (Purn) Hadi bertanya kepada masyarakat yang baru saja memegang sertifikat hasil program PTSL ini biayanya berapa untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut.

Lanjut Hadi mengatakan ada biayanya yang dikenakan sekitar 150 ribu itu sudah sesuai aturan akan tetapi ada juga yang tidak membayar sesuai dengan desanya masing-masing.

“Yang saya takutkan adalah mendapatkan sertifikat tanahnya tetapi diminta bayar lebih 2 juta itu tidak boleh. Misalnya ada kesempatan sore hari ini silakan lapor dengan saya. Kalau ada yang minta siapa, apabila ada anggota BPN yang minta langsung saya proses,” tegas Hadi Tjahjanto