Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menutup sejumlah tempat hiburan yang ngotot beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju tatanan normal baru.
Tempat hiburan yang ditutup paksa itu diantaranya adalah dua tempat Spa di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dua tempat Karaoke di Jakarta Pusat serta empat restoran yang menyediakan live musik DJ yang terletak di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Yang saya ingat Karaoke ada dua trus ada beberapa restoran yang harusnya enggak boleh ada DJ, dia ada, Jumlahnya ada empat, terus ada dua tempat Spa," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Cucu menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan kepada pengelola tempat hiburan. Walau sedang diperiksa namun dia memastikan tempat-tempat hiburan ini bakal disegel oleh Pemprov DKI karena tidak mengindahkan protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Ya kita kan memBAP. Terus kita bersurat ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk disegel sama denda,"pungkasnya.
Selama pandemi COVID-19 ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI menutup sementara tempat wisata dan pusat perbelanjaan. Kini sektor yang ditutup mulai dibuka secara bertahap.
Adapun sektor yang dibuka seperti tempat wisata luar ruangan, mal serta restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sementara tempat-tempat yang masih tutup adalah wisata dalam ruangan. Wahana bermain anak, bioskop dan tempat hiburan malam.