Polda Metro Larang SOTR dan Dilarang Selama Ramadan

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 13 Maret 2024 - 11:56 WIB
Polda Metro Jaya menegaskan masyarakat terkait hal-hal yang dilarang dilakukan selama Bulan Suci Ramadan, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal yang dimaksud di antaranya sahur on the road (SOTR), balapan liar hingga menyalakan petasan.

Polda Metro Larang SOTR dan Dilarang Selama Ramadan
ilustrasi gedung Polda metro jaya. Dok: IST
-

Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan masyarakat terkait hal-hal yang dilarang dilakukan selama Bulan Suci Ramadan, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal yang dimaksud di antaranya sahur on the road (SOTR), balapan liar hingga menyalakan petasan.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Ketetapan awal Ramadan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat.

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Ade Ary menekankan pihaknya siap menjaga keamanan selama ibadah puasa. Dia mengatakan Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres juga akan berkoordinasi dengan stakeholders terkait.

"Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerja sama dengan tiga pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yg kondusif. Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum," ungkap Ade Ary.

Polisi berharap masyarakat turut serta menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing. Masyarakat, lanjutnya, diimbau tak ragu menghubungi call center 110, jika membutuhkan bantuan polisi.

Ade Ary menyebut polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan berjaga 24 jam.

"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian," tutur dia.

Sebelumnya, Sidang Isbat digelar secara langsung di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3). Hasil sidang isbat diumumkan terbuka oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Sidang isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 H jatuh hari Selasa, 12 Maret 2024 Masehi," kata Menag Yaqut.

Sidang isbat penentuan awal Ramadan 2024 ini melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama serta dihadiri para duta besar negara sahabat serta perwakilan ormas Islam.