Sah, Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Kiki Apriansyah | Selasa, 19 Maret 2024 - 09:08 WIB
– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sah, Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dok: Ist
-

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kesepakatan itu diambil dalam rapat Rancangan Undang-Undangan (RUU) DKJ di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/3

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah mengajukan perubahan klausul atas (DIM) Nomor 74 usul DPR RI terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 draf RUU DKJ yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI," kata Baleg DPR Supratman.

Ketua Baleg DPR mengatakan pertama di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50%+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50%+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak.

Oleh karena itu, kata Supratman, ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017 tersebut adalah dua putaran.

“Adanya perbedaan antara usulan perubahan mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh pemerintah tersebut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini,” tandas Supratman.

Sementara itu perwakilan dari pemerintah yakni Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, mengatakan usulan pemilihan Gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain. Suhajar menekankan syarat pemenangan Gubernur Jakarta cukup dengan perolehan suara terb

"Mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu Undang-Undang Pilkada yang telah kita buat bersama, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, Daerah Khusus di Provinsi-Provinsi di Papua, sama dengan berlakunya pemilihan kepada daerah. Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.

Editor: Agung Nugroho