DPD RI dan BAPPENAS RI Sepakat Kawal Transformasi Indonesia 2025-2045

Kiki Apriyansyah | Selasa, 19 Maret 2024 - 14:01 WIB
Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafruddin, Lc. menyampaikan bahwa DPD RI menyoroti beberapa permasalahan terkait RUU RPJPN 2025-2045 antara lain: pertama, Indonesia masih terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (middle-income trap country) yang diwarnai oleh tingkat kemiskinan, kedua adanya tantangan berupa pergeseran demografi.

DPD RI dan BAPPENAS RI Sepakat Kawal Transformasi Indonesia 2025-2045
Komite IV DPD RI dan Kementerian PPN/Bappenas rapat dengar pendapat terkait RUU RPJPN di ruangan Sriwijaya, Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
-

Jakarta - DPD RI menyampaikan pandangan dan pendapat terkait dengan RUU RPJPN 2025-2045. Oleh sebab itu, DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Kementerian PPN/BAPPENAS RI untuk mendalami RUU RPJPN 2025-2045.

Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafruddin, Lc. menyampaikan bahwa DPD RI menyoroti beberapa permasalahan terkait RUU RPJPN 2025-2045 antara lain: pertama, Indonesia masih terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (middle-income trap country) yang diwarnai oleh tingkat kemiskinan, kedua adanya tantangan berupa pergeseran demografi.

“Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Komite IV DPD RI, memandang perlu untuk melakukan Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan maksud dan tujuan mendapatkan informasi mengenai tantangan global, nasional, dan lokal dalam perumusan dan pembahasan Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045,” ucap KH. Amang Syafruddin, Lc. di ruangan rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut KH. Amang Syafruddin, Lc. juga menyampaikan bahwa dalam rapat kerja ini Komite IV DPD RI juga akan memberikan masukan dan saran mengenai perencanaan pembangunan agar lebih sesuai dengan aspirasi, kebutuhan daerah serta karakteristik masing-masing daerah. 

Menteri PPN/Bappenas Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa norma yang diatur dalam rancangan undang-undang ini disusun untuk mensinkronkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hal itu dimuat dalam RUU RPJPN 2025-2045.

“RUU ini diamanahkan kepada Bappenas sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ucap Suharso Monoarfa. 

Lebih jauh Menteri PPN/Bappenas Republik Indonesia menyampaikan bahwa RPJPN 2005-2025 akan berakhir Desember 2024, sehingga dibutuhkan undang-undang baru sebagai panduan bagi bangsa Indonesia dalam rangka menjalankan pembangunan sebagai perintah Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang isinya mengenai visi nasional jangka panjang. 

“Visi nasional tersebut harus memiliki landasan dan tindakan dalam frame waktu tertentu, dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka diosebut RPJPN diturunkan dalam RPJPM setiap 5 tahun. Visi ini untuk melanjutkan pembangunan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, siapapun yang menjalankan pembangunan di tanah air mengacu pada RPJPN ini,” tutur Suharso Monoarfa. 


Senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. H. Mz. Amirul Tamim, M.S dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa RPJPN 2025-2045 ini akan menjadi panduan dalam pembangunan.

“Pertama, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana setelah RUU ini ditetapkan sebagai undang-undang apakah akan mengikat semua pihak dalam melaksanakan pembangunan, karena jika dilihat dari RPJPN 2005-2025 tidak memuat pemindahan Ibu Kota Negara contohnya, tapi pemerintah melakukannya,” ucap anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Evi Zainal Abidin, menyoroti persoalan pendidikan dimana 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo diterapkan sistem zonazi untuk masuk sekolah. Kebijakan tersebut sangat baik, namun implementasi di daerah masih jauh dari harapan. 

“Kita berharap 20 tahun mendatang terjadi akselerasi fasilitas lembaga pendidikan sehingga fasilitas pendidikan bisa terpenuhi, sistem zonazi ini perlu didukung dengan fasilitas di semua daerah,” ucap Evi.

Sementara itu, Senator dari Provinsi Bengkulu Hj. Riri Damayanti John Latief, S.Psi mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal pertama mengapresiasi pemerintah yang sudah merencanakan program transformasi Indonesia.

Kedua, terkait dengan transformasi sosial khususnya soal layanan kesehatan primer dan stunting, hampir seluruh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat atau lembaga-lembaga di tingkat daerah memiliki program pencegahan stunting.

“Apakah ada upaya kontrol terhadap program-program yang banyak di berbagai Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan lembaga-lembaga di tingkat daerah tersebut,” tegasnya.

Senator Provinsi Sulawesi Utara Maya Rumantir, MA. Ph.D menambahkan terkait transformasi Indonesia yang sudah direncanakan pemerintah untuk menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini merupakan adalah langkah positif.

“Hal yang paling penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 ini adalah menyiapkan generasi emas sebagai sumber daya untuk mengisi pembangunan Indonesia ini,” ucap Anggota Komite IV DPD RI tersebut.

Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah Hj. Yustina Ismiati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa stunting membutuhkan perhatian serius tidak hanya oleh pemerintah pusat akan tetapi juga semua pihak. 

“Terkait penanganan stunting hal tersebut dimulai dari usia pra nikah, tidak hanya pada anak-anak,” ucap Senator dari Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. 


baca juga :