Keunggulan Sertifikat Elektronik, BPN Depok: SDM Harus Ditingkatkan

Agung Nugroho | Selasa, 26 Maret 2024 - 16:02 WIB
Keunggulan Sertifikat Elektronik, BPN Depok: SDM Harus Ditingkatkan
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan selain diperlukan sosialisasi masif, penerapan sertifikat elektronik di Kota Depok memerlukan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Dok: Humas BPN Kota Depok
-

DEPOK - Penerapan Sertifikat elektronik (sertifikat-el) semakin gencar diterapkan di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kota Depok. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital di sektor pertanahan.

Merespon hal itu Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan selain diperlukan sosialisasi masif, penerapan sertifikat elektronik di Kota Depok memerlukan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

“SDM harus memahami apa itu sertifikat elektronik dan manfaatnya. Jika belum memahami, maka SDM harus ditingkatkan,” ujar Kepala BPN Depok Indra Gunawan dalam rapat koordinasi dengan jajarannya di aula BPN Kota Depok, Selasa, 26 Maret 2024.

Menurut Indra, edukasi kepada masyarakat juga penting dilakukan. Ia mencontohkan kasus di salah satu kota di mana masyarakat enggan menerima sertifikat elektronik yang diberikan.

“Jangan sampai kejadian di salah satu kota, diberikan sertifikat elektronik masyarakat sebaliknya enggan menerima,” terangnya.

Indra Gunawan meminta agar dibuat jadwal sosialisasi secara masif terkait kebijakan sertifikat elektronik. Sosialisasi ini minimal dilakukan kepada stakeholder atau mitra kerja BPN.

“Sasaran pertama adalah stakeholder. PPAT, notaris, perbankan, karena mereka yang menjadi influencer,” jelasnya.

Indra juga meminta rekan-rekan yang selama ini mengurusi PTSL atau langsung bersentuhan langsung ke masyarakat bisa disisipkan sosialisasi terkait dengan sertifikat elektronik.

Indra Gunawan mengungkapkan bahwa BPN Kota Depok saat ini kekurangan 3000 blanko sertifikat. BPN sudah mengajukan permintaan blanko baru, namun belum tersedia.

“Bisa saja tidak diserahkan oleh pusat karena akan beralih ke elektronik,” ujarnya.

Indra Gunawan menuturkan bahwa penerapan sertifikat elektronik merupakan pertempuran untuk meyakinkan masyarakat. Ia mencontohkan kasus penolakan mobile banking di masa lalu yang sempat terjadi.

“Sertifikat elektronik adalah pertempuran kita meyakinkan masyarakat. Begitu luar biasanya serangan, orang-orang tidak nyaman, tidak puas seperti peristiwa penolakan mobile banking. Orang dulu tidak percaya dengan pelayanan elektronik, tapi sekarang semua pakai elektronik, dari transfer sampai Qris,” paparnya.

Sebagai informasi, penerapan sertifikat elektronik di Kota Depok berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas Dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.

Sertifikat-el memiliki banyak manfaat dibandingkan dengan sertifikat fisik. Berikut beberapa di antaranya:

1. Keamanan Terjamin

Sertifikat-el dilengkapi dengan teknologi enkripsi dan tanda tangan digital yang membuatnya aman dari pemalsuan dan manipulasi. Hal ini meminimalisir risiko penipuan dan sengketa tanah.

2. Praktis dan Mudah Digunakan

Sertifikat-el dapat disimpan dan diakses dengan mudah melalui perangkat elektronik seperti smartphone atau laptop. Hal ini memudahkan proses pengecekan dan validasi sertifikat.

3. Ramah Lingkungan

Penerapan sertifikat-el membantu mengurangi penggunaan kertas dan tinta, sehingga lebih ramah lingkungan.

4. Mempercepat Proses Layanan Pertanahan

Penggunaan sertifikat-el dapat mempercepat proses layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, dan lainnya.

5. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Sertifikat-el terintegrasi dengan sistem elektronik BPN, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan pertanahan.

“Penerapan sertifikat-el merupakan langkah maju dalam modernisasi sektor pertanahan di Indonesia. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, sertifikat-el diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik,” pungkas Indra Gunawan