Kelabui Sistem Hukum Indonesia, Aparat Didesak Tangkap Buronan Djoko Tjandra

Marhadi | Selasa, 07 Juli 2020 - 17:05 WIB
Wakil Ketua (Waka) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, di tengah masa pandemi Covid-19 menjadi kesempatan bagi seorang buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk mengelabui sistem di Negara Indonesia.

Kelabui Sistem Hukum Indonesia, Aparat Didesak Tangkap Buronan Djoko Tjandra
Buronan Kasus Bank Bali, Djoko Tjandra
-

Jakarta - Wakil Ketua (Waka) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, di tengah masa pandemi Covid-19 menjadi kesempatan bagi seorang buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk mengelabui sistem di Negara Indonesia.

Oleh karena itu DPR RI mengimbau kepada aparat penegak hukum, agar dapat saling bersinergi untuk mengungkap kasus ini.

"Kami yakin, bahwa dengan menyeruakannya kasus ini para institusi penegak hukum akan segera bersinergi untuk menuntaskan masalah ini," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (7/7/2020).

Kemudian, Dasco menambahkan, nantinya pimpinan DPR juga bakal meminta kepada Komisi III yang membawahi penegakan hukum untuk proaktif dengan kasus tersebut.

"Dan kami kira komisi III juga sudah melakukan kunjungan ke aparat penegak hukum, kejaksaan, kepolisian untuk melakukan fungsi pengawasannya dalam perkara Djoko Tjandra.

Oleh karena itu Dasco mengimbau penegak hukum untuk segera bersinergi mengungkap kasus ini dan kalau memang yang bersangkutan ada di Indonesia segera ditangkap.

"Karena menurut kami yang bersangkutan memanfaatkan pandemi Covid-19 ini untuk kepentingannya yang bersangkutan (Djoko Tjandra). Di mana aparat penegak hukum pada asaat ini sedang konsentrasi untuk mengawasi PSBB untuk mengawasi penyebaran Covid , lalu kemudian yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan ini," tandasnya.