Dirjen HAM : Perlu Sinergi Antar K/L untuk Tangani TPPO

Agung Nugroho | Kamis, 18 April 2024 - 06:46 WIB
Untuk itu, Dirjen HAM menilai perlu kolaborasi yang matang dari seluruh kementerian dan Lembaga terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait TPPO kepada publik.

Dirjen HAM : Perlu Sinergi Antar K/L untuk Tangani  TPPO
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyatakan keprihatinan yang mendalam terkait adanya 1000 lebih mahasiswa dari 33 Universitas dengan program magang atau ferien job ke Jerman yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dok: Ist
-

Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyatakan keprihatinan yang mendalam terkait adanya 1000 lebih mahasiswa dari 33 Universitas dengan program magang atau ferien job ke Jerman yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Ia menegaskan TPPO sendiri merupakan kejahatan serius terhadap HAM yang dapat merusak martabat dan integritas individu.

“Adik-adik mahasiswa ini tentu berada dalam situasi di mana hak-hak dasar mereka diabaikan. Kami yakin aparat penegak hukum memiliki kepedulian yang sama sehingga dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tepat,” jelasnya dalam keterangan siaran pers di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Di luar konteks Ferien kini hangat dibahas publik belakangan, Dhahana mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM sejatinya telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO. 

“Misalnya Ditjen Imigrasi telah memperketat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan proses permohonan paspor bagi PMI melalui profiling pemohon paspor berjenis kelamin wanita berusia antara 17 sampai dengan 45 tahun sebagai upaya dalam mencegah terjadinya TPPO” imbuhnya.

Kemenkumham juga mewajibkan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin. Nantinya, penjamin akan bertanggung jawab jika ada indikasi perdagangan orang ataupun tindak kejahatan lainnya yang terjadi kepada pemilik paspor.

Selain itu, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Konvensi tersebut diratifikasi dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2012. 

“Ini menunjukan bahwa pemerintah sejatinya memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan bagi PMI sekaligus menolak terjadinya TPPO,” ujarnya.

Namun demikian, Dhahana mengakui TPPO merupakan persoalan yang tidak sederhana untuk dibenahi. Meskipun pemerintah telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan. Pasalnya, terdapat pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat menengah ke bawah di tanah air.

“Dengan iming-iming atau janji mendapatkan penghasilan yang fantastis di luar negeri, tentu tidak sedikit masyarakat menengah ke bawah tergoda jebakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Yang pada akhirnya membuat mereka menjadi korban TPPO,” tutur Dhahana.

Untuk itu, Dirjen HAM menilai perlu kolaborasi yang matang dari seluruh kementerian dan Lembaga terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait TPPO kepada publik. 

“Kami di Direktorat Jenderal HAM melihat adanya urgensi untuk melakukan diseminasi HAM terkait dengan bahaya TPPO isu ini utamanya bagi adik-adik kita gen z yang memang akan menghadapi dunia kerja,” imbuhnya.