Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) memperbaharui mekanisme layanan pengusulan data bantuan sosial (bansos). Metode baru itu berkaitan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Risma menyebut hal itu mengantisipasi penyimpangan dalam pengusulan data penerima bansos. Sehingga, kata dia, pengusulan penerima bansos dilakukan lebih transparan.
Risma menyatakan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan DTKS dan penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap bulan.
"Kami ingin menyempurnakan bagaimana pengusulan penerima bantuan sosial dan bantuan lainnya itu, karena juga BPJS lewat di sini, itu bisa lebih demokratis dan lebih transparan sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin," kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Risma mengatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin mengamanatkan pembaharuan data usulan penerima bansos dilakukan dua kali dalam satu tahun.
"Terlalu banyak defiasinya. Saat ini misalkan saya tanda tangani hari ini, jam ini, lima menit kemudian ada yang meninggal, data berubah. Satu hulan defiasinya cukup besar, apalagi enam bulan," tutur Risma.
Selain itu, Risma mengaku akan melibatkan Satgasus yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membahas mekanisme pengusulan penerima bansos.
"Jadi karena itu kita tetap di kesepakatan awal. Kita buat kesepakatan bahwa usulan itu tiap bulan," kata Risma
Risma menjelaskan penerima bansos diusulkan oleh daerah kepada Kemensos melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau musyarah desa.
Namun, kata dia, mereka sering kali mengusulkan orang-orang terdekat sebagai penerima bansos.
"Kadang usulannya bahwa yang diusulkan orang-orang terdekatnya. Bahkan pejabat yang bertanggungjawab mengusulkan dirinya sendiri," ungkapnya.
Editor : Agung Nufroho