Mendagri Bakal Surati Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada

Kiki Apriansyah | Rabu, 15 Mei 2024 - 23:49 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundu

Mendagri Bakal Surati Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya. Dok: Ist
-

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.

Mantan Kapolri Tito Karnavian kembali menegaskan Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur

"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin, setelah itu para pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," kata Tito usai rapat bersama Komisi II di kompleks parlemen, Rabu (15/5).

Tito menyatakan mereka para penjabat kepala daerah itu tak diperkenankan untuk maju sebagai kandidat di pilkada.

Selain itu, sambungnya, untuk mencari penjabat kepala daerah baru pun bukan waktu sebentar, karena butuh proses. Tito menjelaskan proses itu melibatkan sepuluh instansi untuk menentukan penjabat kepala daerah mulai dari DPRD, KPK, PPATK, hingga BIN.

Itulah yang kemudian membuat pihaknya ingin menginvetarisasi lebih dini Pj kepala daerah yang mau ikut Pilkada 2024.

"Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari sebelum 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," ucap dia.

Tito menegaskan ia tak membatasi mereka para penjabat yang hendak maju sebagai kandidat nanti. menurutnya, setiap orang memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih selama sesuai dengan peraturan perundangan.

"Misalnya ASN, itu yang akan mencalonkan maka mereka sudah harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September," ujarnya.

"Ada lagi persyaratan yang lain, di antaranya tidak boleh penjabat kepala daerah running ketika dia menjabat, ya enggak boleh, dia mengundurkan diri atau kita berhentikan, dan kemudian pertanyaannya kapan?" imbuh eks Kapolri tersebut. 

Editor: Agung Nugroho