RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR Akan Dibawa ke Paripurna

Kiki Apriansyah | Kamis, 16 Mei 2024 - 14:33 WIB
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR akan segera mengirim draf RUU tersebut ke pimpinan DPR agar bisa disetujui dalam rapat paripurna

RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR Akan Dibawa ke Paripurna
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Dok: Kiki Apriansyah/FIVE
-

Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR akan segera mengirim draf RUU tersebut ke pimpinan DPR agar bisa disetujui dalam rapat paripurna mendatang. Selain revisi UU Kementerian Negara, Panja Baleg juga menyetujui revisi Undang-undang Keimigrasian.

"Jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di paripurnakan, supaya menjadi draft resmi usulan DPR dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Kamis, (16/5/2024).

Selanjutnya, draf RUU akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama dalam pembicaraan tingkat I. Diharapkan, RUU ini bisa segera disahkan menjadi UU.

"Kita berharap presiden nanti siapa pun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam dalam pembicaraan tingkat satu yang akan datang," lanjutnya.

Supratman bersyukur, sembilan fraksi di DPR menyetujui draf RUU Kementerian Negara yang salah satu muatannya mengatur soal penambahan kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden. Dari sembilan fraksi yang setuju, hanya PKS yang memberi catatan.

Kendati demikian, lanjut kata Supratman Catatan-catatan yang ada yang sifatnya adalah prinsip, yang pertama semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensil.

“Bahwa presiden itu siapapun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya sehingga kita berharap efektivitas pemerintahan bisa berjalan dan itu dipikirkan sesuai dengan visi misi presiden khususnya presiden terpilih, siapa pun presidennya. Karena itu sekali lagi ini sesuai dengan UUD kita," jelas politikus Gerindra itu.

Nantinya, lanjut Supratman, draf usulan inisiatif DPR akan dibahas bersama dengan pemerintah setelah presiden mengirim perwakilannya. Adapun poin penting dari revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 ini adalah bukan soal jumlah kementerian melainkan efisiensi dan efektifitas kabinet.

Editor: Agung Nugroho