Sikapi Aksi Massa 212, Waka DPR RI Yakinkan Tidak Ada Pengesahan RUU HIP

Marhadi | Kamis, 16 Juli 2020 - 14:07 WIB
Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi informasi yang berusaha disebarkan bahwa seakan-akan DPR akan mengesahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Omnibus Law pada rapat paripurna penutupan masa sidang IV 2019-2020 yang dilaksanakan hari ini, Kamis (16/7/2020).

Sikapi Aksi Massa 212, Waka DPR RI Yakinkan Tidak Ada Pengesahan RUU HIP
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Ist)
-

Jakarta - Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi informasi yang berusaha disebarkan bahwa seakan-akan DPR akan mengesahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Omnibus Law pada rapat paripurna penutupan masa sidang IV 2019-2020 yang dilaksanakan hari ini, Kamis (16/7/2020).

Hal itu disampaikan Dasco karena berbagai kelompok melaksanakan demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, hari ini, yang isinya mengenai kedua RUU itu. Padahal situasi Covid-19 seharusnya mewajibkan protokol kesehatan di mana kerumunan massa dihindari.

"Kami sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama yang meminta informasi, bahwa tidak benar hari ini dikabarkan rapat paripurna ada dua pengesahan RUU, yaitu RUU HIP dan RUU Omnibus Law," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Hari ini yang rapat paripurna diadakan untuk penutupan masa sidang, saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi UU dan atau RUU Omnibus Law menjadi UU Omnibus Law. Itu tidak ada," tegasnya.

Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya mengimbau kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan alim ulama untuk mengecek lebih dulu isu-isu yang beredar, khususnya yang mungkin membuat situasi tidak kondusif.

Dijelaskannya, RUU HIP bergulir di Badan Legislasi DPR, namun ditunda karena pemerintah menyatakan tidak setuju. Sikap pemerintah akan disampaikan hari ini dan pihaknya belum bisa berandai-andai apa saja isinya sebelum benar-benar disampaikan.

"Namun bila pemerintah menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas, kita akan lakukan sesuai mekanisme dan tatib yang berlaku. Ada rapat yang diadakan untuk itu, baik pencabutan dan lain-lain. Harus melalui Bamus DPR dan paripurna lagi," ulas Dasco.

Dasco mengatakan  agenda penutupan masa sidang sudah dibuat. Jika ada agenda baru yang mungkin diusulkan terkait kedua RUU, baru mungkin dimasukkan ke agenda rapat pembukaan masa sidang berikutnya.

Untuk diketahui, saat ini memang massa terus menumpuk di depan gerbang Kompleks Parlemen berdemonstrasi mengenai kedua RUU itu.