KLHK Sebut Peran Hutan Sangat Penting dalam Pertumbuhan Ekonomi

Yapto Eko Prahasta | Senin, 20 Mei 2024 - 18:58 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan peran hutan juga sangat penting dalam kontribusi pertumbuhan ekonomi

KLHK Sebut Peran Hutan Sangat Penting dalam Pertumbuhan Ekonomi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan peran hutan juga sangat penting dalam kontribusi pertumbuhan ekonomi. Dok: Ist
-

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan peran hutan juga sangat penting dalam kontribusi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui upaya-upaya peningkatan produktivitas, diversifikasi usaha kehutanan hulu dan hilir, nilai ekonomi pangan, energi, air, dan kesehatan.

Sekjen KLHK juga mengajak rimbawan Indonesia mengoptimalkan nilai ekonomi hutan. Lanjut Bambang menekankan kembali hutan Indonesia memainkan peran yang sangat signifikan dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional dan global. 

"Berbicara mengenai nilai ekonomi hutan, tentunya tidak dapat dilakukan secara baik dan maksimal apabila tata kelola hutan dalam hal kepastian kawasan, kepastian usaha dan kepastian hukum tidak terselesaikan dengan baik," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).

Kendati demikian, webinar nasional kedua ini berfokus pada optimasi nilai ekonomi hutan dengan 3 ruang lingkup utama. 

Pertama, kata Sekjen KLHK nilai ekonomi hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Kedua, nilai ekonomi pangan, energi, air, dan kesehatan.

Adapun nilai ekonomi hutan yang ketiga, yakni kolaborasi multistakeholders dan sinkronisasi program dalam implementasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim. 

Keseluruhan ruang lingkup tersebut bermuara kepada sumbangsih pemikiran terkait kondisi faktual, permasalahan, tantangan, dan harapan ke depan dalam upaya meningkatkan nilai ekonomi hutan.

"Dengan semangat care and respect, satu jiwa korsa rimbawan, saya mengajak seluruh Rimbawan Indonesia untuk terus semangat, optimis, inovatif, bangun opini dan citra positif masyarakat umum tentang rimbawan, dan paling penting ikut berkontribusi menghasilkan pikiran-pikiran cemerlang terkait keberadaan hutan dalam fungsi dan perannya sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan mendukung perekonomian bangsa," ucap Bambang.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan pasca terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KLHK telah banyak melakukan corrective action melalui perbaikan kebijakan. Baik berupa kebijakan dasar maupun kebijakan operasional untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai manfaat dan nilai ekonomi hutan yang menitikberatkan pada usaha peningkatan produktivitas hutan, diversifikasi usaha kehutanan dan tata niaga kehutanan, salah satunya melalui kebijakan multiusaha kehutanan.

Bambang memaparkan spektrum multiusaha kehutanan sangat luas karena tidak lagi memandang manfaat hutan berdasarkan komoditas secara parsial.

"Melainkan juga mempertimbangkan manfaat hutan sebagai satu-kesatuan ekosistem dalam suatu bentang lanskap yang memadukan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terintegrasi," smabung Bambang.

Konsep multiusaha kehutanan ialah pemanfaatan seoptimal mungkin kawasan hutan dengan prinsip keberlanjutan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi yang memperhatikan fungsi pokok kawasan hutan untuk kepentingan negara dan masyarakat, serta dunia usaha.

Penerapan kebijakan ini memiliki berbagai potensi manfaat yang besar, antara lain meningkatkan efisiensi dalam prosedur perizinan yang lebih dari satu usaha pemanfaatan hutan, khususnya pada hutan produksi.

"Tak hanya itu, kebijakan ini juga memungkinkan terwujudnya optimasi produktivitas pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai dengan karakteristik biofisik dan sosial ekonomi dan budaya, meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan dalam usaha pemanfaatan hutan, menghindari tumpang tindih perizinan pada lahan hutan yang sama, serta menurunkan potensi konflik pemanfaatan hutan karena beragam kepentingan dapat diakomodir dalam izin multiusaha kehutanan," tambah Bambang.

Multiusaha kehutanan sebagai solusi bersama perlu dilakukan agar prakondisi dari target lima pilar pengelolaan hutan berkelanjutan dapat terpenuhi, yaitu kepastian kawasan, jaminan berusaha, produktivitas hutan, diversifikasi produk dan peningkatan daya saing.

"Pengembangan dan penerapan peraturan perundang-undangan Cipta Kerja merupakan sebuah inovasi dan terobosan kebijakan yang memfasilitasi, mempermudah dan mengintegrasikan proses perizinan berusaha secara elektronik untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia dengan tetap memperkuat integrated landscape-seascape management untuk mewujudkan keberlanjutan hutan dan lingkungan yang lestari," tutur Bambang.

Editor: Agung Nugroho