Kajati Bali Ajak Akademisi Ikut Andil Memberantas Korupsi

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 21 Mei 2024 - 14:24 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menegaskan pemberantasan korupsi merupakan tanggung-jawab bersama baik aparat penegak hukum maupun para akademisi.

Kajati Bali Ajak Akademisi Ikut Andil Memberantas Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana. Dok: Istimewa
-

Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menegaskan pemberantasan korupsi merupakan tanggung-jawab bersama baik aparat penegak hukum maupun para akademisi.

“Karena itu perlunya dukungan dan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum seperti kejaksaan dengan para akademisi atau kalangan kampus dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketut dalam kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diselenggarakan Universitas Udayana (Unud), di Hotel Bali Dynasti Kuta, Senin (20/5/2024).

Ketut malah menyebutkan peranan akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas.

“Misalnya bisa menjadi ahli konstruksi, dan bisa mendukung kita menjadi ahli hukum pidana maupun hukum administrasi dan lainnya.”

Dia juga menginginkan ke depannya dalam rangka Kampus Merdeka, Kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di Universitas Udayana.

“Bahkan saya harapkan ada  Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali,” tuturnya.

Dibagian lain Ketut menekankan bukan hanya fakultas hukum saja tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum.

“Sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tagline kenali hukum hindari hukumannya.”

Selain itu, kata dia, ke depannya civitas akademika khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan kebiijakan yang kurang pas di Masyarakat.

“Jadi tidak hanya dilaksanakan oleh aparat penegakan hukum saja. Namun juga adanya dukungan dari civitas akademika,” tutur mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini.

Kegiatan FGD bertemakan “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” dirangkaikan penandatanganan perjanjian kerjasama penanganan terkait Permasalahan Hukum Perdata dan TUN antara Universitas Udayana dan Kejati Bali.