Jakarta - PT. BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada 8 Mei 2024.
Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan calon bank induk, yaitu Bank DKI.
Langkah ini bertujuan untuk memenuhi modal inti minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Terkait rencana pembentukan KUB, Pj. Gubernur Provinsi NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT.
Dalam konsultasi tersebut, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT.
OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan serta mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI.
Hal ini memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Pembentukan KUB dan perubahan pengurus diharapkan dapat meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.
OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT.
Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.
Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi efektif dengan Bank DKI agar rencana yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.
Terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan melalui RUPS-LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.