Komite II Dorong Agar RUU KSDAHE Dapat Segera Disahkan Sebagai UU

Kiki Apriyansyah | Rabu, 29 Mei 2024 - 17:14 WIB
Harapan kami RUU KSDAHE ini dapat segera disahkan dan dapat disosialisasikan agar kedepan aturan-aturan lebih jelas lagi di masyarakat, khususnya di daerah.

Komite II Dorong Agar RUU KSDAHE Dapat Segera Disahkan Sebagai UU
Komite II DPD RI Dorong RUU tentang KSDAHE menjadi UU saat rapat bersama dengan DPR RI dan Pemerintah di komisi IV DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
-

Jakarta - Komite II DPD RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan Konservasi Sumber Daya Hanyati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang sebagai dasar hukum dalam mencegah kerusakan lingkungan dan habitat flora fauna di dalamnya.

Hal itu disampaikan komite II dalam rapat bersama DPR RIdan Pemerintah dalam membahas RUU tentang KSDAHE di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/05/2024).

"Harapan kami RUU ini dapat segera disahkan dan dapat disosialisasikan agar kedepan aturan-aturan lebih jelas lagi di masyarakat, khususnya di daerah," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni yang didampingi oleh Senator dari Sumatera Barat Emma Yohanna dan Senator dari Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi.

RUU KSDAHE, lanjut Aji Mirni, merupakan upaya untuk menjaga konservasi berkelanjutan yang diatur secara sistematis terpadu, juga pengaturan alur kewenangan pusat dan daerah yang runtut, serta pengaturan perizinan berusaha terkait sumber daya hayati.

Aji Mirni juga menilai RUU ini ketika disahkan akan menjadi salah satu solusi atas masalah kerusakan alam dan ancaman kepunahan satwa liar di Indonesia. RUU ini akan menghasilkan regulasi yang tegas terkait pengaturan sanksi hukum kepada seluruh pihak yang terbukti merusak alam ataupun membahayakan satwa yang dilindungi.

"Kerusakan lingkungan kawasan satwa, sering terjadi dan hukumannya terlalu ringan, apalagi melibatkan perusahaan yang kemudian merugikan masyarakat. Kadang-kadang dari perusahaan hanya sekedar membayar denda dan tidak ada sanksi hukum. Dan itu kan akan bisa terulang kembali," jelas Aji Mirni yang juga Senator dari Kalimantan Timur ini.


baca juga :