Bamsoet Minta Pemerintah Tunda Tapera Untuk Upah Perkerja

Kiki Apriyansyah | Rabu, 29 Mei 2024 - 16:07 WIB
Dia mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5 persen itu mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun, kata dia, ada juga masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.

Bamsoet Minta Pemerintah Tunda Tapera Untuk Upah Perkerja
ketua MPR RI Bamsoet ditemui awak media usai menghadiri pelantikan dan pengukuhan DPP HIMPERRA periode 2024-2028 di Gedung Nusantara V , Komplek MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
-

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ia meminta program tersebut ditunda dan disosialisasikan kembali agar masyarakat paham dan mengerti. 
 

"Saran saya supaya tidak jadi pro kontra di-hold dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
 
Dia mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5 persen itu mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun, kata dia, ada juga masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.
 
"Harus lebih masif sosialisasi program ini supaya masyarakat paham, karena ini pro dan kontra," ucapnya.
 
Untuk itu, dia pun menyarankan pemerintah juga mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Terlebih lagi, menurutnya kini daya beli masyarakat pun sedang menurun serta belum mengetahui manfaat dalam jangka pendek.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil nya, jadi kalau dipotong itu akan mengurangi pemenuhan-nya kebutuhan," tuturnya.
 
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
 
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
 
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
 
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
 
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
 
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.


baca juga :