Revisi Undang-Undang Kepolisian Jadi RUU Inisiatif DPR RI, Ini Jawaban Polri

Armei Indra | Kamis, 30 Mei 2024 - 14:30 WIB
Polri merespon soal reivisi Undang-Undang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun hal tersebut DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang menjadi RUU Usul Inisiatif

Revisi Undang-Undang  Kepolisian Jadi RUU Inisiatif DPR RI, Ini Jawaban Polri
Polri merespon soal reivisi Undang-Undang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dok: Ist
-

Jakarta – Polri merespon soal reivisi Undang-Undang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun hal tersebut DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini RUU masih dalam proses dan dibahas di DPR. Maka pihaknya berharap bisa menjadi manfaat bagi kepolisian, bisa berkerja lebih baik ke depan.

“Terutama dengan tambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah," kata Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).

Kendati demikian, lanjut Irjen Sandi menyebut Polri tentu berharap revisi UU ini bisa menjadi motivasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Dia meyakini revisi UU Kepolisian dapat bermanfaat bagi instansi kepolisian.

"Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya," ujar Irjen Sandi.

RUU Kepolisian yang mengatur ruang siber, menurut Irjen Sandi urusan siber dan keterbukaan informasi sudah diatur dalam undang-undang lainnya.

"Yang jelas, UU kepolisian itu mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum. Kalau tadi dibicarakan seperti itu kaitannya dengan UU Siber, jadi UU Siber sudah ada UU keterbukaan informasi publik dan UU IT-nya sudah ada. Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnya Menkominfo," kata Irjen Sandi.

"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap. Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa, yang tidak disetujui nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," sambung dia.

Editor: Agung Nugroho