Jakarta - Polisi kembali menindak tegas juru parkir (Jukir) liar yang kembali beraksi di Jakarta International Stadium (JIS) yang mematok tarif hingga Rp 30-50 ribu jika ada kegiatan di wilayah tersebut.
"Untuk kewilayahan Tanjung Priok kami beri imbauan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak berulang," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Nazirwan mengatakan kejadian serupa pernah terjadi tiga pekan lalu dan pelaku sudah ditindak oleh petugas kepolisian.
"Jika aksi ini kembali terulang akan kami lakukan penindakan aksi pungutan liar ini," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Operasional Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Ikhwan Purnama mengatakan setiap ada konser atau lainnya sebagian warga mencari untung dengan memberikan tarif parkir yang tinggi.
Warga sekitar biasanya memberikan tarif parkir sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 per motor. Ia mengatakan juru parkir liar itu biasanya tak akan menunggu parkiran sampai selesai.
"Jadi, sangat rawan apabila para pengunjung JIS menaruh motornya di tempat parkir liar, meski sudah membayar mahal," kata Ikhwan.
Ikhwan mengatakan pihaknya sudah menyediakan dan menyosialisasikan agar penonton pertandingan Persija lawan PSIS Semarang bisa memarkir kendaraan di kantong parkir yang sudah disediakan.
"Kami tadi sudah sosialisasikan dari kemarin dan arahkan agar memarkir kendaraan di kantong parkir yang sudah disediakan di Kemayoran, Ancol dan Bisma sekitar Mitra Praja," ujarnya