Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan negara Thailand, Chaowalit Thongduang, di wilayah Badung, Bali pada Kamis (30/5/2024) pagi.
Chaowalit terlibat sejumlah tindak pidana di negaranya mulai dari peredaran narkoba jaringan internasional, pembunuhan aparat kepolisian setempat, dan penembakan anggota kehakiman.
Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional Polri (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menyebut Chaowalit merupakan buronan paling diburu oleh aparat kepolisian Thailand.
"Ya, benar. Warga negara Thailand atas nama Chaowalit Thongduang buronan nomor 1 dari Thailand, berhasil ditangkap oleh Polri di Bali," kata Krishna saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Krishna menegaskan, otoritas Thailand selama ini sudah memburu buronan tersebut. "Yang bersangkutan adalah buronan otoritas Thailand," tambahnya.
Akan tetapi, Krishna tidak membeberkan rincian kronologi penangkapan Chaowalit. Menurut dia, rincian penangkapan akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bersama otoritas Thailand.
"Untuk detailnya nanti akan disampaikan oleh Kabareskrim dalam rilis khusus bersama pihak Thailand," ungkap dia.
Berada di Indonesia Selama Tujuh Bulan
Sementera itu Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan Chaowalit telah berada di Indonesia selama tujuh bulan terakhir sejak Desember 2023. Dia sebelumnya sempat kabur dari tahanan saat menjalani pemeriksaan kesehatan gigi di lapas Thailand.
"Nah kabur ini dari RS Nakhon Si Thammarat, nah dia kabur ke Indonesia, jadi dikeluarkan red notice oleh pemerintah kepolisian Thailand," kata Wahyu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Minggu (2/6).
Sejak kabur dari lapas, Chaowalit sempat pergi ke India, namun tak lama sebelum kemudian pergi ke Indonesia lewat jalur laut menaiki speedboat selama 17 jam. Menurut Wahyu, Chaowalit tiba di Aceh pada 8 Desember 2023.
Dia kemudian singgah ke beberapa tempat di Sumatera Utara, sebelum terakhir ke Bali pada 20 Mei. Bersamaan dengan kabar tersebut, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya menerima red notice Chaowalit pada 16 Februari lalu.
"Atas dasar red notice tersebut, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan juga koordinasi di kewilayahan dan melakukan pencarian," katanya.
Tim gabungan Polri kemudian melakukan koordinasi dan menemukan titik lokasi keberadaan Chaowalit di sebuah apartemen di Jalan Dewi Sri 12, Kabupaten Badung, Bali.
"Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," katanya.
Wahyu mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat proses penangkapan.
"Rinciannya yakni, empat buah handphone, identitas palsu berupa KTP, KK, akta kelahiran atas nama Sulaiman yang beralamat di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh," sambung dia.
Kemudian, dua buku rekening BCA atas nama Sulaiman, dan satu buah kartu debit BCA, dan dua buah kartu debit Prum Thai Bank. Polisi masih mendalami pihak yang membantu penerbitan identitas palsu milik Chaowalit.
Selama pelarian di Indonesia, Wahyu menyebut Chaowalit dibantu delapan warga lokal. Mereka mulai dari ojek online, sopir taksi, agen pengiriman uang, hingga jasa sewa kapal