Sidang Isbat Rangkul Perbedaan Awal Bulan Kamariah

Fuad Rizky Syahputra | Sabtu, 08 Juni 2024 - 16:25 WIB
Sudah 62 tahun Sidang Isbat digelar di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Sidang Isbat dihelat sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberi pedoman bagi umat beragama dalam penetapan awal bulan Kamariah.

Sidang Isbat Rangkul Perbedaan Awal Bulan Kamariah
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Dok: Kemenag
-

Jakarta - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, Sidang Isbat dihelat sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberi pedoman bagi umat beragama dalam penetapan awal bulan Kamariah.

"Di Indonesia, masyarakat Muslim terdiri dari banyak organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang memiliki perbedaan metode penetapan awal bulan Kamariah. Untuk meminimalisasi dampak negatif dari perbedaan yang ada, maka Sidang Isbat dilaksanakan," ujar Kamaruddin saat membuka Seminar Hisab Posisi Hilal Penentu Awal Zulhijah 1445 H di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Ia melanjutkan, forum Sidang Isbat dilakukan sebagai penegasan terhadap hasil penghitungan hisab, sehingga negara bisa memfasilitasi kekuatan dan kepastian hukum bagi seluruh kelompok masyarakat Muslim Indonesia.

Kamaruddin mengutip pernyataan Menteri Agama Periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin terkait apa yang terjadi jika Kemenag tidak menggelar Sidang Isbat.

"Menteri Agama periode 2014-2019 mengatakan, jika tidak ada Sidang Isbat, maka tidak ada forum, tidak ada mekanisme, tidak ada wadah, medium tempat para pemuka agama, ulama dan kiai duduk bersama untuk bermusyawarah yang difasilitasi pemerintah dalam mengambil keputusan," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, keputusan Sidang Isbat bukan semata-mata keputusan Menteri Agama, namun sebuah hasil musyawarah bersama-sama.

Sidang Isbat, menurutnya, merupakan panggilan bagi semua pihak untuk mendukung proses tersebut dengan semangat kerja sama dan toleransi.

Dikatakan Kamaruddin, peran pemerintah dalam proses Sidang Isbat adalah fasilitator bagi ormas Islam dan pihak terkait lainnya untuk bermusyawarah.

Hasil Sidang Isbat, agar dapat dipedomani masyarakat, diterbitkan dalam Keputusan Menteri Agama yang memiliki kekuatan hukum.

"Sidang Isbat mengingatkan kita semua bagaimana pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada," ungkap Kamaruddin.