Ironi, Tunjangan Guru Dipotong Tapi CSR Malah dapat Dana Gajah

Marhadi | Kamis, 23 Juli 2020 - 15:12 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyesalkan isu ketidakadilan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyusul kisruhnya pemberian dana gajah sebesar Rp. 20 miliar kepada organisasi CSR (Corporate Social Responsbility/ tanggung jawab sosial perusahaan) milik Tanoto Foundation dan Sampoerna untuk pelatihan guru.    

Ironi, Tunjangan Guru Dipotong Tapi CSR Malah dapat Dana Gajah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih (Ist)
-

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyesalkan isu ketidakadilan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyusul kisruhnya pemberian dana gajah sebesar Rp. 20 miliar kepada organisasi CSR (Corporate Social Responsbility/ tanggung jawab sosial perusahaan) milik Tanoto Foundation dan Sampoerna untuk pelatihan guru.    

“Setelah kemarin marak guru yang protes karena tunjangannya disetop, sekarang anggaran gajah malah dikasih buat melatih guru, tapi melalui perusahaan besar, ini ironi,” kritik Abdul Fikri, Kamis (23/7/2020).

Fikri melihat kekisruhan ini akan memicu protes para guru lebih besar lagi karena dianggap mengusik rasa keadilan dan nurani publik.  

“Belum selesai masalah pemotongan anggaran tunjangan profesi guru di daerah, kemudian kemarin penghapusan tunjangan guru di satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), tapi malah anggaran pelatihan guru dialihkan untuk perusahaan besar,” keluh politisi PKS ini.

Menurut dia, keresahan masyarakat soal nasib dan kesejahteraan guru belakangan ini seharusnya direspon dengan lebih bijak oleh pemerintah pusat, bukannya malah terus menambah kontraversi baru.  

“Karena alasan Pandemi, efisiensi anggaran Rp. 3,3 triliun diarahkan untuk memangkas tunjangan guru, tetapi kita lihat isu kartu pra-kerja Rp. 5,4 triliun buat siapa, lalu ada isu pelatihan guru dikasih ke perusahaan juga,” kata FIkri menyinggung kisruh-kisruh sebelumnya. 

Dalam lampiran Perpres 54/2020 yang terakhir direvisi menjadi Perpres 72/2020, tunjangan guru dipotong sebesar Rp. 3,3 triliun, setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.  Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah, semula Rp 698,3 miliar menjadi Rp 454,2 miliar.  

Kemudian tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 3,3 triliun.

Perpresnya sudah direvisi, tapi tunjangan guru tetap dipotong Rp. 3,3 triliun,” Cetus Fikri.

Soal dana pelatihan guru dan kepala sekolah itu merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menganggarkan hingga Rp595 miliar untuk program Organisasi Penggerak. Sejauh ini jumlah peserta yang lolos seleksi evaluasi ada 183 organisasi.

Pelatihan ini ditargetkan untuk menunjang kemampuan literasi dan numerasi guru serta kepala sekolah. Literasi dan numerasi adalah salah dua aspek yang ditekankan dalam asesmen kompetensi dan survei karakter yang menjadi pengganti ujian nasional (UN). Ada 3 kategori lembaga penerima hibah untuk melakukan kegiatan pelatihan tersebut, yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp20 miliar per tahun, Macan Rp5 miliar per tahun, dan Kijang Rp1 miliar per tahun.

Fikri juga menyatakan tidak pantas dana APBN diberikan kepada CSR perusahaan besar yang sudah berlimpah dana.   “Mereka melaksanakan kewajiban Undang-undang, yakni menyisihkan pendapatan untuk tanggung jawab sosial, artinya memberi, bukan malah diberi, jangan jadi akal-akalan,” kritiknya. 

Selain itu, Ia mendesak agar hasil evaluasi penilaian dalam program Organisasi Penggerak ditarik Kembali.  “Kisruh ini sudah melukai banyak elemen masyarakat, NU & Muhammadiyah, dua ormas terbesar di negeri ini sudah mundur dari penerima program, kalau diteruskan saya tidak jamin akan terus jadi bola salju yang membesar ke isu lain,” tegasnya.