DPD RI Menilai Asmasda Sangat Penting Dalam Mengetahui Persoalan di Daerah 

Kiki Apriyansyah | Jumat, 21 Juni 2024 - 19:46 WIB
Asmasda sangat penting karena data ini sangat objektif dibandingkan data primer. Kalau data primer biasanya hanya sample, kalau ini benar-benar riil.

DPD RI Menilai Asmasda Sangat Penting Dalam Mengetahui Persoalan di Daerah 
foto: humas dpd ri
-

Jakarta - Pusat Kajian Daerah dan Anggran (Puskadaran) DPD RI menggelar sarasehan ekspose hasil Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda). Asmada ini dinilai sangat penting karena data-data didalamnya sangat riil dan sangat objektif sehingga sangat berguna bagi masyarakat.

“Asmasda sangat penting karena data ini sangat objektif dibandingkan data primer. Kalau data primer biasanya hanya sample, kalau ini benar-benar riil,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/06/2024).

Menurut senator asal Aceh ini, apabila data ini digunakan oleh pihak TNI atau kepolisian sangat membantu. Lantaran data tersebut bisa mengetahui persoalan-persoalan di daerah. “Data ini sangat dahsyat karena meliputi seluruhnya di daerah seperti potensi ekonomi, sumber daya alam, birokrasi dan sebagainya,” tuturnya.

Fachrul Razi juga menilai bahwa data ini jangan hanya di simpan dalam internal DPD RI saja. Menurutnya masyarakat perlu juga mengetahui data-data di setiap daerah seperti Pilkada serentak yang akan diselenggarakan tahun ini.

“Pilkada merupakan ruang lingkup tugas Komite I DPD RI, maka kami telah menemukan tahapan-tahapan yang menjadi ‘lampu merah’. Ini temuan dari Komite I DPD RI pasca kunjungan kerja dan reses,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima menjelaskan Pilkada serentak tahun ini merupakan pertama dilakukan di Indonesia yang terdiri 545 daerah.

Namun ada tujuh daerah yang tidak melakukan Pilkada seperti DI Yogyakarta dan Daerah Khusus Jakarta (Pusat, Selatan, Timur, Barat, Utara, dan Kepulauan Seribu). “Untuk DIY karena daerah khusus jadinya tidak melaksanakan Pilkada, dan Daerah Khusus Jakarta juga sama tidak melaksanakan Pilkada,” lontarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI Oni Choiruddin mengatakan Kesetjenan DPD RI memiliki tugas melakukan pengolahan Asmasda. Pengolahan yang dimaksud adalah melakukan tabulasi dan analisis kemudian disampaikan kepada Anggota DPD RI melalui Alat kelengkapan Komite I, II, III, IV dan BULD.

“Dalam fungsi perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada DPD RI, Setjen DPD RI memiliki unit yang membantu memberikan dukungan terhadap dukungan persidangan lainnya, yaitu dukungan dalam pengolahan Asmasda, yaitu Unit Puskadaran,” kata Oni Choiruddin.

Kepala Puskadaran Sri Sundari menjelaskan tugas pokok Puskadaran yaitu menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan dukungan di bidang penyiapan perumusan kebijakan, dan pelaksanaan dukungan penelitian, pengolahan aspirasi masyarakat dan daerah, serta anggaran kepada DPD RI.

Selain itu pihaknya juga berperan dalam memberikan dukungan kepada anggota DPD RI. “Data ini berasal dari anggota DPD RI, nanti kita analisa dan kaji yang diperuntukan untuk memberikan dukungan kepada anggota,” ujarnya.


baca juga :