Jokowi Soal Kasus Dugaan Korupsi Bansos: Silakan Diproses

Agung Nugroho | Kamis, 27 Juni 2024 - 17:38 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 tahun 2020

Jokowi Soal Kasus Dugaan Korupsi Bansos: Silakan Diproses
- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 tahun 2020 . Dok: BPMI
-

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.

"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah dilansir ANTARA, Kamis, (27/6/2024.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai korupsi Bantuan Presiden (Banpres) pada saat penanganan Pandemi Covid-19 mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Tessa menyebut atas kasus itu, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya. Namun demikian, Tessa enggan untuk membeberkan peran dari pada Ivo.

Juru Bicara KPK itu juga menyebut pengusutan kasus Banpres itu merupakan hasil pengembangan daripada perkara distribusi Bansos yang baru diputus oleh pengadilan Tipikor.

Kasusnya yakni pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020.

Tessa menjelaskan dalam pengembangan kasus ini dilakukan secara simultan semenjak awal kasus ini diselidiki. Untuk perkara kali ini, penyidik bakal berfokus pada aset kerugian negara.

"Saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini," jelas Tessa. (Gun)