Menteri PANRB Pastikan Pengadilan Agama Ngawi Memenuhi Syarat

Agung Nugroho | Kamis, 27 Juni 2024 - 17:57 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan Pengadilan Agama Ngawi sudah memenuhi berbagai syarat

Menteri PANRB Pastikan Pengadilan Agama Ngawi Memenuhi Syarat
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat meninjau pelayanan di PA Ngawi, Kamis (27/6/2024). Dok: Kemenpanrb
-

NGAWI - Pengadilan Agama Ngawi direkomendasikan untuk naik tingkat dari yang semula kelas I B menjadi I A. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan Pengadilan Agama Ngawi sudah memenuhi berbagai syarat untuk segera naik kelas baik dari umsur substantif yang menggambarkan fungsi utama pengadilan, dan unsur penunjang yang merupakan komponen pendukung dalam melaksanakan fungsi utama.

"Pengadilan Agama Ngawi dipandang telah layak untuk dilaksanakan peningkatan kelas pada tahap I karena memiliki nilai yang lebih dari ambang batas yang ditentukan yaitu 88,15 dan telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)," ungkap Menteri PANRB Azwar Anas saat meninjau pelayanan di PA Ngawi, Kamis (27/6/2024).

Pengadilan Agama Ngawi dinyatakan lolos dalam seleksi dan evaluasi penilaian WBK bersama dengan 558 unit kerja di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, 43 diantaranya berasal dari unit kerja Mahkamah Agung RI termasuk didalamnya PA Ngawi yang berhak menyabet predikat WBK di tahun 2021.

Menteri Anas menjelaskan kenaikan kelas pengadilan ini perlu dibarengi dengan penguatan sinergi pengadilan dengan seluruh penegak hukum lain, kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, juga termasuk dengan para advokat yang ada di wilayah Ngawi. Menurutnya kolaborasi ini akan sangat membantu PA Ngawi dalam menghadapi berbagai tantangan di depan.

Pengadilan Agama Ngawi dituntut harus mampu meningkatkan kemampuan dan integritasnya secara optimal dan menghindari perbuatan penyalahgunaan jabatannya. "Selain itu, PA Ngawi harus dapat meningkatkan kemampuan profesional agar merespons perubahan cepat yang berkembang di masyarakat," ungkap Anas.

Saat ini terdapat 19 kecamatan yang masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Ngawi. Pengadilan ini berdiri pada 1882 berdasarkan stbl. 1882 Nomor: 152 tanggal 19 Januari 1882 (kemudian diadakan perubahan berdasarkan stbl. 1937 Nomor: 116 dan penambahan penambahan dengan stbl 1937 Nomor: 610).

Ketua Pengadilan Agama Ngawi Mohammad Anton Dwi Saputra mengungkapkan ucapan terima kasihnya atas atensi yang diberikan Menteri PANRB pada PA Ngawi. Ia dan jajaran berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.

"Semenjak diberikan amanah sebagai Ketua Pengadilan Agama Ngawi, maka sejak itu lah saya  berkewajiban dan bertanggungjawab untuk terus mengawal Pengadilan Agama Ngawi menjadi lembaga yang semakin baik di kemudian hari," tandasnya. (Gun)