Bahas Kasus Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Segera Rakor dengan Komisi III

Marhadi | Senin, 27 Juli 2020 - 15:28 WIB
Pimpinan DPR RI segera menggelar rapat koordinasi dengan Komisi III untuk mencari jalan keluar soal polemik rapat dengar pendapat (RDP) gabungan kasus buronan kelas kakap, Djoko Tjandra di masa reses.

Bahas Kasus Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Segera Rakor dengan Komisi III
Buronan Kasus Bank Bali, Djoko Tjandra (Ist)
-

Jakarta - Pimpinan DPR RI segera menggelar rapat koordinasi dengan Komisi III untuk mencari jalan keluar soal polemik rapat dengar pendapat (RDP) gabungan kasus buronan kelas kakap, Djoko Tjandra di masa reses.

"Kami juga sudah bicarakan antar Pimpinan, bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Menurut Dasco, pembicaraan Djoko Tjandra bukan hanya terkait penegakan hukum saja, tetapi ini juga berdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Oleh karena itu, kita ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, rencana pembahasan Djoko Tjandra kian menjadi polemik ketika Pimpinan DPR RI tidak memberikan izin RDP dimasa reses. Sementara, Panitia Kerja (Panja) DPR dapat menggelar rapat mengenai RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) pada hari Rabu 22 Juli 2020.

Dasco mengatakan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), DPR sudah memberikan izin kepada Baleg untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Kalau dalam Bamus rapat-rapat untuk undang-undang boleh membahas baik di Baleg maupun di AKD (alat kelengkapan dewan) maupun di komisi," kata Dasco.