DPR Minta Pemerintah Berhati-hati Mengambil Kebijakan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Kiki Apriyansyah | Rabu, 07 Agustus 2024 - 12:58 WIB
Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini, dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas.

DPR Minta Pemerintah Berhati-hati Mengambil Kebijakan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dok.humas dpr ri
-

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengimbau pemerintah untuk memperhatikan beberapa aspek penting dalam mengambil kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang baru-baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

Ia khawatir jika tidak dilaksanakan dengan benar, bisa menimbulkan kesalahpahaman mengenai tujuan kebijakan tersebut.

"Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini, dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas," kata melaui keterangan resminya, Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Lebih Lanjut, Hetifah juga menyoroti perlunya kurikulum pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia.

Kurikulum ini harus mencakup aspek-aspek seperti tanggung jawab seksual, resiko dan konsekuensi dari aktivitas seksual, serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai kedewasaan yang lebih matang. 

"Edukasi seks harus dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan pelajar," jelasnya politisi golkar.

Hetifah menekankan perlunya keterlibatan orang tua dalam program ini, program ini perlu adanya keterlibatan orang tua, agar mereka turut memahami pentingnya pendidikan seks dan peran orang tua dalam membimbing anak-anak.

"Orang tua harus dilibatkan secara aktif dalam program edukasi kesehatan reproduksi untuk memastikan mereka memahami pentingnya pendidikan seks dan peran mereka dalam membimbing anak-anak," ujarnya.

lebih lanjut, Hetifah menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi berkala sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahartikan. 

"Penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikan program dilaksanakan dengan benar," ungkapnya.

Hetifah yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengusulkan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. 

"Kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi penting untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan norma dan nilai lokal," imbuhnya.

Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

PP ini mengatur bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Dengan demikian, Hetifah Sjaifudian berharap pemerintah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memperhatikan semua aspek yang dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat, terutama pelajar, mengenai tujuan dan manfaat kebijakan tersebut.


baca juga :