Merusak Mental Anak Bangsa, Din Syamsuddin Minta Batalkan PP 28/2024

Fuad Rizky Syahputra | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 17:29 WIB
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Sebab hal tersebut dinilai merusak mental anak bangsa.

Merusak Mental Anak Bangsa, Din Syamsuddin Minta Batalkan PP 28/2024
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsuddin. Dok: Istimewa
-

Jakarta - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Sebab hal tersebut dinilai merusak mental anak bangsa.

"PP 24/2024 itu, yang antara lain memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar dan pembolehan melakukan aborsi merupakan kejahatan hukum dan konstitusi," tegas Din Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan, PP tersebut bertentangan dengan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.

PP tersebut juga tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menjadikan Pancasila, khususnya Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara.

“Kebijakan Presiden Jokowi tersebut selain tidak bijak juga merusak,” tegas mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin mendesak Presiden Jokowi membatalkan peraturan pemerintah tersebut. Ia mengingatkan jika kebijakan ini tidak diubah, Presiden Jokowi akan menghadapi gugatan pelanggaran konstitusi.

"Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan ra popo (tidak apa-apa), maka konsekuensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan," pungkasnya.