Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat suara terkait trem otonom di Ibu kota Nusantara (IKN) ramai disebut-sebut seperti bus gandeng.
Kereta tanpa rel autonomous rapid transit (ART) yang merupakan salah satu moda transportasi di IKN banyak yang menilainya mirip bus gandeng.
Trem otonom tersebut akan menjadi transportasi massal bagi para tamu dan undangan ketika hadir dalam Upacara HUT RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024.
Kereta otonom yang didatangkan dari China ini sudah dijajal langsung oleh Presiden Jokowi dan beberapa menteri.
Menanggapi ramainya perbincangan yang menyebut ART seperti bus gandeng, melalui akun Instagram resminya @ditjenperkerataapian, Kemenhub memberikan klarifikasi.
Pada Jumat, 16 Agustus 2024 pihak Kemenhub menjabarkan perbedaan trem otonom dengan bus gandeng.
Pertama, ukuran kereta tanpa rel lebih panjang daripada bus, sebagaimana dalam PP nomor 5 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dijelaskan bahwa ukuran bus gandeng maksimal 18 meter, sementara ART di IKN mempunyai panjang hingga 30 meter.
"Meski secara fisik memiliki tampilan yang sangat mirip dengan bus gandeng, tapi trem otonom ini memiliki spesifikasi yang berbeda. Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2012 tentang kendaraan ukuran panjang dari keseluruhan dari bus gandeng tidak boleh lebih dari 18 meter, sementara trem otonom sendiri memiliki ukuran panjang keseluruhan sampai 30 meter," keterangan dalam unggahan itu.
Dua, bentuk keduanya berbeda. Kereta otonom di IKN mempunyai dua muka yang memungkinkan alat transportasi itu berjalan dua arah.
Sedangkan bus gandeng hanya mempunyai satu sisi muka dan hanya dapat berjalan satu arah ke depan.
Tiga, keduanya memiliki landasan jalan yang berbeda. Kereta otonom memerlukan lintasan rel virtual berupa marka jalan dan magnet sensor.
Hal itu yang memungkinkan ART dapat berjalan tanpa masinis atau pengemudi tau driverless sebagaimana LRT yang ada di Jabodetabek.
Sementara bus gandeng dapat berkendara di jalan tanpa perlu rel virtual dan pengoperasiannya harus dilakukan oleh pengemudi atau sopir.
Kereta otonom juga diklaim telah memenuhi ketentuan trem yang ada dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa trem adalah roda kereta yang berjalan di atas jalan rel yang letaknya sebidang jalan. Yaitu jalur lintasan marka jalan dan magnet sensor yang disebut sebagai rel virtual yang fungsinya sebagai rel yang mengarahkan jalannya trem otonom.