Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly

Insan Pengayoman Terus Berinovasi dan Berkarya

Yapto Eko Prahasta | Senin, 12 Agustus 2024 - 17:43 WIB
Sebagai insan pengayoman, kita dituntut untuk terus berinovasi dan berkarya demi memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Insan Pengayoman Terus Berinovasi dan Berkarya
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
-

Jakarta - Hampir genap satu dasawarsa Yasonna H. Laoly menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dalam kurun waktu yang relatif cukup itu, sudah banyak yang dikerjakannya meski ia mengaku masih lebih banyak lagi yang belum tercapai. Karena waktu jualah yang membatasinya.

Perjalanan kariernya sangat beragam. Ia merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang berlatar
belakang sebagai aktivis organisasi, akademisi, intelektual dan pimpinan di perguruan tinggi.

Di tengah kesibukannya, ia masih menyempatkan diri menjawab berbagai pertanyaan Majalah FIVE. Berikut ini petikannya:

Tanggal 19 Agustus 2024, Kemenkumham berusia 79 tahun, suatu tentang waktu yang cukup panjang. Apa pendapat
Anda ?

Layaknya seorang insan yang sedang berulang tahun, tentu yang pertama kali dilakukan adalah dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala karunia yang telah diberikan. Sehingga diharap ke depan Kemenkumham akan menjadi institusi yang besar, maju, dan memperoleh berbagai prestasi yang membanggakan.

Selain itu apa lagi yang bisa Anda sampaikan sehubungan dengan Hari Pengayoman ke-79 ?

Kami harus jadikan itu sebagai momen untuk introspeksi bagi kita Bersama. Kami harus melihat kembali sejarah panjang
perjalanan dan perkembangan Kemenkumham, agar dijadikan pelajaran dan pijakan dalam menetapkan tujuan di masa depan. Pada hari pengayoman ini, saya mengajak untuk menetapkan resolusi bagi seluruh insan pengayoman untuk berperan aktif dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia emas 2045, mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.

Lantas bagaimana peran Kemenkumham dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia Emas 2045 ?

Visi Indonesia 2045 memberi gambaran mengenai wujud Indonesia pada tahun 2045 serta peta jalan yang digunakan untuk
mencapainya di tahun 2045. Nah, sebagai insan pengayoman, kita dituntut untuk terus berinovasi dan berkarya demi memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Pencapaian visi Indonesia 2045 dibangun dengan empat pilar pembangunan yaitu, pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.

Kemenkumham sebagai bagian dari pemerintahan, dituntut untuk mampu mendukung terwujudnya empat pilar pembangunan
tersebut, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Komentar Anda terkait wacana dwi kewarganegaraan yang banyak dituntut diaspora Indonesia atau masyarakat yang migrasi ke negara lain melalui skema Overseas Citizenship of India atau OCI ?

Memang banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, kita dapat berikan adalah namanya OCI
sejenis OCI di India, Overseas Citizenship of Indonesia.

Bisa dijelaskan lebih rinci ?

Begini, pemberian OCI tersebut sebagai upaya mengakomodasi tuntutan diaspora yang dapat keluar masuk dari Indonesia ke negara lain tempat mereka bermukim, karena masih memiliki hubungan dan keluarga di Indonesia. Hanya saja, para diaspora ini diberikan multiple entry visa atau dokumen visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk dengan masa tinggal terbatas di Indonesia.

Mereka, Dispora Indonesia kita beri visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentu banyak pajak dan dapat tinggal di sini, dapat keluar masuk. Itu yang dapat kita berikan. Meski demikian, pemberian OCI tersebut, tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Diaspora Indonesia, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak boleh memegang jabatan-jabatan publik, tidak boleh dipilih dan memilih. Jadi, itu yang kita lakukan.

Apakah itu bisa identik dengan kebijakan diskriminatif terhadap mereka ?

Saya pastikan tidak. Sebab pemberlakuan tersebut merujuk pada Undang-Undang tentang Kewarganegaraan yang menganut terkait kewarganegaraan tunggal dan tidak menganut dwi kewarganegaraan atau dua identitas warga negara. Ini punya filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ada Sumpah Pemuda 28 Oktober, apa disebut di situ, bertanah air satu, berbangsa satu, bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia. Jadi, tidak ada disebut bertanah air dua.

Mengakhiri pengabdian sebagai Menkumham, rupanya Anda masih melanjutkan pengabdian di Senayan sebagai wakil rakyat. Bisa dijelaskan ?

Saya pernah menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi II pada periode 2004-2009. Kini terpilih lagi menjadi anggota Dewan periode 2024-2029. Kini, dengan segala kerendahan hati, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Tim Sukses, pendukung, simpatisan dan kader-kader PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Sumut I atas doa dan dukungannya kepada saya sehingga terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2024 -2029. Kiranya Tuhan YME membalas budi baik bapak/Ibu dan saudara-saudara sekalian.