Komitmen Kejaksaan Menjaga Kedaulatan Hukum

Agung Nugroho | Selasa, 03 September 2024 - 10:24 WIB
Kajati NTT Zet mengatakan Kejaksaan RI secara konstitusional telah diatur pertama kali sebagai badan kehakiman lainnya.

Komitmen Kejaksaan Menjaga Kedaulatan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo bersama Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim saat diwawancarai. Dok: Agung Nugroho/FIVE
-

Kupang- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar upacara untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 di halaman Kejati NTT, Selasa (3/9/2024).

Adapun upacara tersebut sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan pada perjalanan sejarah Kejaksaan RI di masa revolusi kemerdekaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo bertindak sebagai Inspektur Upacara yang diikuti oleh Ikhwan Nul Hakim sebagai Wakajati NTT, Kepala Kejaksaa Negeri Kabupaten Kupang berserta seluruh pejabat utama Kejaksaan Tinggi NTT.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 Tahun 2024 dalam masa transisi ini dilaksanakan secara sederhana, mandiri dan khidmat dengan memadukan antara Upacara dan Syukuran tanpa ada kegiatan lainnya pada hari Senin tanggal 2 September 2024.

Menurut Kajati NTT Zet, dengan mengusung tema besar ‘Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal’, mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.

Kajati NTT Zet mengatakan Kejaksaan RI secara konstitusional telah diatur pertama kali sebagai badan kehakiman lainnya dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.

“Dalam rapat pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan jabatan Jaksa Agung pertama kali disebutkan pada tanggal 19 Agustus 1945 berdasarkan hasil rapat kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,” sambung Kajati NTT.

Kendati demikian, Zet mengatakan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan, Jaksa meskipun berada di bawah Departemen Kehakiman namun memiliki kewenangan yang luas. Di antaranya seperti Procureur / Parket Generaal (Jaksa Agung sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Eksekutor tertinggi), Advocaat General (Jaksa Agung memiliki kewenangan mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi), dan Solicitor Generaal (Jaksa Agung memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negara tertinggi).

“Kejaksaan menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui Rapat Kabinet pada tanggal 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960. Kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tanggal 30 Juni 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Kajati NTT.

Menurut Kajati NTT meskipun menjadi mandiri dan terlepas dari Departemen Kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961. Namun, Undang-Undang ini hanya menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (Pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri/Jaksa Agung (Pasal 5), dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden.

Lebih lanjut Kajati Zet menjelaskan terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan Kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.

“Gatot Taroenamihardja dilantik dan diangkat sebagai Jaksa Agung pertama bersamaan dengan pelantikan pejabat tinggi negara lainnya dalam rangka pembentukan kabinet presidensil pada tanggal 2 September 1945. Kemudian tanggal 2 September ditetapkan sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 Tentang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia,” terang Kajati NTT.

Penetapan Hari Lahir Kejaksaan RI

Oleh sebab itu, kata dia, penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia merupakan upaya untuk memberikan motivasi moral bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya secara bertanggungjawab yang didasari pada perjalanan sejarah Kejaksaan RI.

“Secara utuh dan komprehensif juga diharapkan mampu mengejawantahkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung terdahulu dan undang-undang yang mengatur tentang Kejaksaan,” tambah Kajati NTT.

Dia juga mengungkapkan setiap tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa sebagai momen lebih otonomnya dan mandiri lembaga Kejaksaan terlepas dari Departemen Kehakiman, sebagai organisasi yang mandiri.

“Pada tanggal 2 September adalah pengangkatan dan pelantikan Jaksa Agung Pertama diperingati sebagai Hari Lahir Kejaksaan sebagai upaya untuk memberikan penghargaan dan penghormatan pada perjalanan sejarah Kejaksaan Republik Indonesia di masa revolusi kemerdekaan,” tandas Kajati NTT.