Polres Jaksel Ungkap Peredaran Sabu 131 Kg dan Ganja 160 Kg

Marhadi | Senin, 03 Agustus 2020 - 15:29 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil mengungkap kasus sabu seberat 131 kg dan 160 kg Ganja di dua lokasi berbeda.

Polres Jaksel Ungkap Peredaran Sabu 131 Kg dan Ganja 160 Kg
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (Ist)
-

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil mengungkap kasus sabu seberat 131 kg dan 160 kg Ganja di dua lokasi berbeda.

Nana menjelaskan, pengungkapan Ganja 160 kg terjadi di  depan Puskesmas Belong, Jalan Roda nomor 25, Babakan Pasar, Bogor, Jawa Barat pada 16 Juli 2020.

"Ini merupakan kasus dari hasil pengembangan sebelumnya di mana ada kasus 300 kg ( Ganja ) yang diungkap," ujar Nana, Senin (3/8/2020). 

 Dalam pengungkapan Narkoba jenis Ganja ini ada dua yang tersangka diamankan, HS dan MK. Penangkapan ini berkat adanya informasi masyarakat yang terkait pengiriman paket Ganja dikirim dari Aceh di lokasi pengungkapan. 

"Jadi hasil itu Kasat Narkoba dan anggota langsung melakukan pengejaran ke lokasi ini dan di sana kami mendapatkan 70 bungkus Ganja dengan berat 70 kg dengan dibungkus pakai buku LKS," terangnya. 

Seolah-olah, lanjut Nana masyarakat mengadu kalau melakukan ujian mengirim pelajaran. Namun, ternyata di dalam paketan buku LKS itu berisikan Ganja bervariasi kg.

"Kemudian memang hasil kemudian juga kita lakukan penggerebekan di kediaman kedua tersangka tadi, yaitu HS dan MK, di rumah. Di sana kita mendapatkan 10 gram sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok," ucapnya.

Pada 17 Juli atau keesokan harinya, di sana pihaknya kembali mengungkap 90 Kg Ganja . Modus pengirimannya juga masih sama yaitu mengkamuflasekan dengan buku LKS.

"Kita dapat 5 kardus yang memang dialamatkan pada TKP tersebut dengan barbuk jenis yang sama sebesar 90 bungkus dengan berat 90 kilogram," tuturnya.

Pasal 144 ayat 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 ayat 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati.