Waka DPR RI Ini Minta Pemerintah Transparans Dalam Mengelola Anggaran Covid-19

Marhadi | Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:27 WIB
Ketua Tim Pengawas Covid 19/ Wakil Ketua DPR RI A.Muhaimin Iskandar menyoroti  anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun untuk tahun 2020 sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020. 

Waka DPR RI Ini Minta Pemerintah Transparans Dalam Mengelola Anggaran Covid-19
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Ist)
-

Jakarta - Ketua Tim Pengawas Covid 19 sekaligus Wakil Ketua (Waka) DPR RI A.Muhaimin Iskandar menyoroti  anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun untuk tahun 2020 sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020. 

Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran itu diperuntukkan untuk penanganan kesehatan sebesar 87,55 T. Perlindungan sosial sebesar 203,90 Trilyun. Pembiayaan korporasi sebesar 53,57 Trilyun. Insentif dunia usaha sebesar 123,46 Trilyun. Untuk UMKM 123,46 Trilyun. 

Sektor kementrian/Lembaga dan pendapatan sebesar 106,11 Trilyun. Jadi total (belanja) mencapai Rp 2.739 triliun sampai akhir tahun 2020.

"Sekalipun kita berada dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk Penanggulangan  covid, dan pemulihan ekonomi," kata Gus Ami, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, lewat siaran persnya, Selasa (4/8/2020).

Karena, sambung Gus Ami, berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan covid-19, sebesar Rp 695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19% atau Rp 136 triliun. 

Untuk itu, menurutnya, pemerintah harus melalukan beberapa hal untuk perbaikan. Pertama program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar covid serta menghindari munculnya cluster baru. Dimana sampai saat ini belum menunjukkan penurunan jumlah orang yang posisitif terkena virus corona dan telah mencapai  lebih dari 106.000 orang.
"Kedua, anggaran yang sangat besar harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak. Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja  melalaui program padat karya atau lainnya,".

Lalu, akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM.

Harus melakukan Konsolidasi data. Keenam bidang program penanganan covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya pogram penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembalanjaan. Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR serta program pemulihan ekonomi nasional secara umum. Perbedaan jumlah/data penerima bantuan dimasing-masing kementrian/lembaga, pemerintah  Propinsi dan Kabupaten, harus segera disingkronkan.

"Harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang fkesibel, dan menghindari kerumitan birokratis. Dilakukan inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran. Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan,".

Keenam, dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan covid-19 tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. "Pemerintah daerah harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19," jelasnya.