Jakarta - PT Bank DKI telah memenangkan gugatan perdata yang diajukan untuk melawan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gugatan tersebut terkait dengan konversi utang yang dimiliki WSBP terhadap Bank DKI senilai Rp 745,84 miliar.
Dalam amar putusan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, pengadilan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.
Di mana, rapat memutuskan menyetujui implementasi konversi utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
“Karena bertentangan dengan POJK,” tulis amar putusan tersebut, dikutip Sabtu (21/9).
Oleh karena itu, pengadilan membatalkan putusan RUPSLB untuk konversi utang menjadi OWK. Alhasil, pengadilan menyatakan keputusan tersebut tidak sah dan tidak berlaku.
Dengan demikian, putusan pengadilan menyatakan seluruh perjanjian terkait utang piutang antara Bank DKI sebagai Kreditur dan Waskita Beton sebagai Debitur masih mengikat kedua belah pihak.
Terakhir, pengadilan menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465.000.