Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan, Energi (Dianakertransgi) DKI Jakarta mengklaim banyak Perusahaan di Ibu Kota yang tidak mau jujur soal karyawan yang terpapar Covid-19. Data terkait penyakit menular ini sengaja ditutup tutupi oleh Perusahaan.
Dalam beberapa pekan belakangan ini penyebaran Covid 19 sudah menyasar berbagai sektor. Terbaru ditemukan klaster perkantoran dengan total karyawan yang terpapar Corona sudah mencapai ratusan orang.
"Kalau (perkantoran) yang nutup-nutupin (data karyawan terpapar Corona) pasti ada," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (5/8/2020).
Selama masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini sejumlah perkantoran di Jakarta sudah diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah syarat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Apabila ada karyawan yang teridentifikasi terpapar Corona maka kantor wajib ditutup sementara waktu guna dilakukan sterilisasi.
Alasan penutupan semenatara ini diduga kuat menjadi alasan utama pengelola perkantoran untuk berbicara terang-terangan soal data karyawan yang terpapar Covid-19. Andri meminta pengelola perkantoran untuk tidak menutupi hal ini karena penghentian operasional kantor juga demi kebaikan Perusahaan.
"Kami lakukan imbauan tidak usah ditutupi,"imbuhnya.
Sejauh ini kata Andri pihaknya telah mendata sebanyak 29 perkantoran yang tutup sementara. 26 kantor ditutup gara-gara karywannya terpapar Corona sedang tiga yang lain ditutup paksa lantran kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni tidak menerapakan pembatasan karyawan yang masuk setiap harinya.
Berikut daftar perkantoran yang ditutup karena karyawannya terpapar Covid-19:
1. PT Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementeriam Perhubungam Dirjen Perhubungan Laut);
3. Kimia Farma;
4. BRI KCU Tanah Abang;
5. PT Link Tone Indonesia (Gedung I News/Okezone);
6. PT Meindo Elang Indah;
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara;
8. Kantin Wali Kota Jakarta Barat;
9. PTDP Jakarta Barat;
10. BCA Multi finance;
11. Polres Jakarta Utara;
12. Kecamatan Koja;
13. PT Dunia Expedisi Transindo;
14. PT Astra Daihatsu Motor;
15. PT Yamaha;
16. PT Puninar;
17. Tip Top
18. PT Mitsubishi Krama Yudha Motor;
19. PT PP Konstruksi;
20. BPKP;
21. BNI Life Smesco;
22. PT BCA SCBD;
23. PT Daeyong Comunication Indonesia;
24. KEB Hana Bank;
25. PT Kronus Indonesia;
26. PT Asiapay Technology Indonesia.
Perkantoran yang ditutup karena langgar protokol kesehatan :
1. Proyek Graha Pertamina;
2. PT FAP Agri;
3. PT Wintard Jaya.