Klaster Perkantoran Bertambah, 51 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Marhadi | Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:46 WIB
Klaster perkantoran penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah pada masa transisi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Klaster Perkantoran Bertambah, 51 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Ilustrasi Perkantoran di DKI Jakarta (Ist)
-

Jakarta - Klaster perkantoran penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah pada masa transisi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dibuktikan dengan bertambahnya perkantoran yang belakangan Ditutup sementara gara-gara wabah Corona.

Sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 51 perkantoran. Data ini dicatat sejak 6 Juni hingga 11 Agustus 2020.

“51 perkantoran Ditutup sementara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2020).

Dari 51 perusahan yang Ditutup sementara itu lanjut Andri 41 diantaranya Ditutup karena sejumlah karyawan terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara 7 Perusahaan lain Ditutup paksa lantara ketahuan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Corona.

“44 dari 51 Perusahaan Ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19,” tandasnya.
Mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini menyebut, Perusahaan yang Ditutup karena karyawan terpapar Corona ini tersebar di sejumlah wilayah Jakarta dengan rincian 12 Perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan 3 Perusahaan di Jakarta Barat. 

Kemudian, 3 Perusahaan di Jakarta Utara serta 13 Perusahaan di Jakarta Timur dan 13 lagi Jakarta Selatan.

“Lalu 7 perkantoran lainnya Ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Rinciannya adalah empat Perusahaan di Jakarta Selatan.Satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur,”ujarnya.

Selain menutup,51 perkantoran Pemerintah Provinsi DKI juga memberi surat teguran kepada sejumlah perkantoran karena tidak taat aturan kesehatan di masa pandemi ini.

“Ada 389 Perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua,” tuntasnya.