Ungkap Aliran Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Harus Dijadikan Just Collaborator

Marhadi | Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:33 WIB
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (PU) diminta untuk dijadikan justice collaborator kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi untuk mengungkap pihak lain yang terlibat aliran dana dari Djoko Tjandra. 

Ungkap Aliran Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Harus Dijadikan Just Collaborator
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra (Ist)
-

Jakarta - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (PU) diminta untuk dijadikan justice collaborator kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi untuk mengungkap pihak lain yang terlibat aliran dana dari Djoko Tjandra. 

Brigjen PU telah mengakui menerima aliran dana sebesar 20 ribu USD dari Tommy Sumardi (TS) untuk melakukan penghapusan red notice melalui NCB Interpol Indonesia dibawah Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.        

"Saya mengharapkan Bareskrim untuk menjadikan Brigjen PU sebagai justice collaborator. Karena atas dasar pengakuan-pengakuannya, kemudian perkara dugaan korupsi dalam penghapusan Red Notice ini menjadi terungkap," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam video yang dishare kepada awak media, Selasa (18/8/2020). 

"Justru setahu saya Brigjen PU itu menyatakan apa adanya mengakui dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan (PU) sebesar 20 ribu USD," sambungnya. 

Menurut Boyamin, Brigjen PU tidak ada kaitannya dengan penghapusan red notice karena itu merupakan tugasnya NCB Interpol Indonesia. 

Sementara lanjut Boyamin, dana sebesar 20 ribu USD yang diterima Brigjen PU sebagai uang pertemanan saja. Karena hubungan pengusaha TS dengan Brigjen Prasetijo sudah berjalan cukup lama. 

"Setahu saya, Brigjen PU itu merasa tidak ada kaitannya dengan apapun. Dan sebagai bentuk sesuatu yang tidak ada kaitannya, dan itu dianggap uang pertemanan antara TS dengan Brigjen PU. Karena keduanya telah berteman lama," tuturnya.    

Selain itu, dalam proses penghapusan red notice djoko tjandra, tersangka TS datang ke ruangan Brigjen PU untuk meminta diperkenalkan dengan pejabat NCB Interpol Indonesia. Hal tersebut berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di bareskrim polri. 

"Brigjen PU mengakui TS datang ke ruangannya minta diperkenalkan dengan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol napoleon bonaparte (NB)," jelasnya. 

"Alat bukti rekaman CCTV itu ada yang memperlihatkan TS mendatangi Brigjen PU dan diantar ke ruangannya NB," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim menetapkan djoko tjandra, eks Kadiv Hubinter Irjen Pol napoleon bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS bareskrim polri brigjen prasetijo utomo dan Tommy Sumardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Tersangka pertama yakni djoko tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap (hadiah) atau janji. Sedangkan Irjen Pol napoleon bonaparte dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap berupa gratifikasi. 

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (djoko tjandra) dan TS (Tommy Sumardi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (14/8/2020).

Sementara penerima suap atau janji yakni dua jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua jenderal itu antara lain Irjen Pol napoleon bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.            

"Selaku penerima itu saudara Brigjen PU dan saudara NB," ujarnya. 

Djoko Tjandra dan TS diduga melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.        

Napoleon dan Prasetijo Utomo diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.