Evaluasi Penyuluh Agama, Kemenag DKI Upgrade Keilmuan Dan Potret Kompetensi

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 17 Desember 2024 - 13:32 WIB
CAT dilakukan sebagai upaya mengetahui sejauh mana kemampuan para Penyuluh Agama menjalankan misi dakwahnya.

Evaluasi Penyuluh Agama, Kemenag DKI Upgrade Keilmuan Dan Potret Kompetensi
Dok: Kemenag DKI
-

Jakarta - Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN, memfasilitasi kegiatan evaluasi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara seretak sesuai pembagian per Provinsi di Aula Muzdalifah pada Senin, (16/12/2024).

Kegiatan CAT bagi para Penyuluh diharapkan menjadi potret kompetensi dan kinerja para Penyuluh Agama di Jakarta Utara.

Hal ini disebutkan oleh Kakankemenag Kota Jakarta Utara Mawardi pada kegiatan tersebut, yang hadir bersama Plt. Kasubbag TU  Mursidih dan Plt. Kasi Bimas Islam, Amir Mahmud.

Penyuluh Agama saat ini dinilai Mawardi harus mampu mengupgrade keilmuan. Estetika berdakwahnya pun kepada umat harus disesuaikan seiring perkembangan zaman. Sehingga alunan dakwah para Penyuluh Agama bisa diterima dengan baik oleh jamaah.

"CAT dilakukan sebagai upaya mengetahui sejauh mana kemampuan para Penyuluh Agama menjalankan misi dakwahnya," ungkap Mawardi.

Mengutarakan hal yang sama dengan Kakankemenag, Plt. Kasi Bimas Islam, Amir Mahmud mengatakan arah tujuan CAT ini adalah untuk mengevaluasi kinerja para Penyuluh Agama di masyarakat. Evaluasi begitu penting dilakukan untuk meminimalisir kesalahan tugas dan fungsi Penyuluh.

CAT yang dijalani oleh 70 orang Penyuluh Agama ASN maupun PNP ini berjalan dengan baik. Bahkan seperti disebut Amir ada beberapa peserta CAT yang mendapatkan nilai maksimal. Meskipun begitu, Amir berharap para Penyuluh Agama bisa berperan maksimal menjalankan tugas dan fungsinya bukan sekedar nilai pada CAT.

"Fokuslah terhadap tugas dan fungsi, pusatkan pekerjaan sesuai amanah yang diemban, jangan berbuat hal-hal yang tidak sesuai regulasi," imbau Amir.