Kendalikan Covid-19, Kota Depok Berlakukan Jam Malam

Marhadi | Senin, 31 Agustus 2020 - 14:05 WIB
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memutuskan untuk menerapkan kebijakan "jam malam" mulai Senin (31/8/2020) ini.

Kendalikan Covid-19, Kota Depok Berlakukan Jam Malam
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Ist)
-

 

Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memutuskan untuk menerapkan kebijakan "jam malam" mulai Senin (31/8/2020) ini. Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan hal ini diberlakukan untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Depok.

"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, minimarket, supermarket dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujar dia melalui keterangan resmi, Senin (31/8/2020).

"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," tambah Idris.

Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimum pukul 20.00 WIB.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Depok mulai melonjak signifikan sejak 31 Juli 2020 lalu.

Hingga data terakhir diperbarui kemarin, Pemerintah Kota Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat.

Sebanyak 1.482 orang di antaranya dinyatakan pulih dan 76 orang meninggal dunia.

Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang dirawat (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit. Jumlah itu lebih dari 3 kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.

Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dengan memprioritaskan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar-masuk.

Selain itu, pembatasan sosial dioptimalkan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS. Pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan juga akan diperketat.

Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Corona di Kota Depok, Gugus Tugas juga akan meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

Pemkot Depok juga mengoptimalkan bekerja dari rumah atau work from home(WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok. Selama WFH ini, para ASN sementara tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan semua kegiatan rapat dilakukan secara virtual.